PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut Buku
Pedoman Perusahaan Satuan Pengawasan Intern, Bank “X” (2006) tujuan audit adalah untuk menilai
efektivitas dan efisiensi performance, risk 6
management dan kecukupan dan efektivitas internal control. Hasil audit tersebut dikomunikasikan dan diterjemahkan dalam bentuk rating audit. Audit Rating System adalah bahasa yang digunakan Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk menilai auditee dengan kriteria rating audit (audit rating criteria) berdasarkan kondisi dan
professional judgement. Rating audit menggambarkan kondisi aktivitas dari proses bisnis/ fungsi (tanggung jawab dari pemimpin unit). Penelitian sebelumnya tentang risk assessment dilakukan oleh Yayon (2006) yakni penilaian risiko dilaksanakan dengan mengukur tingkat risiko berdasarkan dampak (impact) dan kecenderungan (likelihood) yang dijabarkan dalam suatu matriks risiko, yang menggambarkan tingkat risiko kantor cabang. Pengumpulan data untuk “dampak” diperoleh dari identifikasi 29 indikator faktor risiko, sedangkan untuk “kecenderungan” diperoleh dari hasil kuesioner dengan responden terdiri dari beberapa seksi/unit kerja dan pimpinan salah satu kantor cabang. Berdasarkan hasil pengujian penilaian risiko yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa hasil penilaian risiko cukup mendekati dengan kondisi tingkat risiko kantor cabang yang sebenarnya. Penelitian yang dilakukan saat ini berdasarkan fenomena yang terjadi di lapangan bahwa metode risk assessment yang diterapkan saat ini hanyalah formalitas dan frekuensi penilaian tidak dilakukan secara konsisten. Faktor-faktor yang menentukan dalam risk assessment tidak selalu dievaluasi sehingga dapat terjadi hasil
risk assessment tidak sesuai risiko yang sebenarnya. Berdasarkan pengamatan, terdapat hasil risk assessment salah satu auditee pada tingkat risiko sedang (moderate 7
risk) namun hasil rating auditnya ”buruk” atau sebaliknya risiko dinilai tinggi (high
risk) namun hasil rating auditnya ”baik/cukup”.
management dan kecukupan dan efektivitas internal control. Hasil audit tersebut dikomunikasikan dan diterjemahkan dalam bentuk rating audit. Audit Rating System adalah bahasa yang digunakan Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk menilai auditee dengan kriteria rating audit (audit rating criteria) berdasarkan kondisi dan
professional judgement. Rating audit menggambarkan kondisi aktivitas dari proses bisnis/ fungsi (tanggung jawab dari pemimpin unit). Penelitian sebelumnya tentang risk assessment dilakukan oleh Yayon (2006) yakni penilaian risiko dilaksanakan dengan mengukur tingkat risiko berdasarkan dampak (impact) dan kecenderungan (likelihood) yang dijabarkan dalam suatu matriks risiko, yang menggambarkan tingkat risiko kantor cabang. Pengumpulan data untuk “dampak” diperoleh dari identifikasi 29 indikator faktor risiko, sedangkan untuk “kecenderungan” diperoleh dari hasil kuesioner dengan responden terdiri dari beberapa seksi/unit kerja dan pimpinan salah satu kantor cabang. Berdasarkan hasil pengujian penilaian risiko yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa hasil penilaian risiko cukup mendekati dengan kondisi tingkat risiko kantor cabang yang sebenarnya. Penelitian yang dilakukan saat ini berdasarkan fenomena yang terjadi di lapangan bahwa metode risk assessment yang diterapkan saat ini hanyalah formalitas dan frekuensi penilaian tidak dilakukan secara konsisten. Faktor-faktor yang menentukan dalam risk assessment tidak selalu dievaluasi sehingga dapat terjadi hasil
risk assessment tidak sesuai risiko yang sebenarnya. Berdasarkan pengamatan, terdapat hasil risk assessment salah satu auditee pada tingkat risiko sedang (moderate 7
risk) namun hasil rating auditnya ”buruk” atau sebaliknya risiko dinilai tinggi (high
risk) namun hasil rating auditnya ”baik/cukup”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan audit rating?
2.
Bagaimana
model internal auditing rating?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian audit rating
2.
Untuk
mengetahui model internal audit rating
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Auditing Rating
Audit
rating adalah rating kinerja satuan kerja /cabang bank dilihat dari kacamata
audit. Audit rating merupakan susunan peringkat satuan kerja/ cabang dikaitkan
dengan aspek pengendalian (internal
controlling) yang wajib dilaksanakan oleh semua satuan kerja bank termasuk
cabang-cabang. Audit rating atas satuan kerja/cabang bank memudahkan penilaian
terhadap pelaksanaan aspek pengendalian intern karena merupakan ukuran yang
dapat dikuantifikasi sehingga dapat dipakai sebagai patokan dalam menilai
kemajuan suatu satuan kerja/ cabang bank. Fungsi audit terkait dengan tujuan internal control, sehingga penyusunan
audit rating juga mengarah ketujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan internal controlserta good corporate govermance yang menjadi sasaran pelaksanaan manajmen
risiko.
Tujuan
internal control, sebagaimana
dikemukakan dalam peraturan BI No.5/22/PBI tanggal 29 september 2003 adalah:
I. Meyakini
kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
II. Menilai
efektifitas dan operasional bank
III. Meyakini
laporan keuangan bank
IV. Menilai
pelaksanaan manajmen risiko yang tercermin dari budaya risiko dalam kegiatan
bank.
Audit
rating sedapat mungkin merupakan ukuran terhadap ketiga aspek tersebut di atas,
yaitu mengenai efisiensi ddan efektifitas operasional, mengenal kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku, serta manajmen risiko yang tercermin dari
kesadaran pentingnya budaya risiko dalam kegiatan bank. Dari perbandingan
beberapa periode audit, perbaikan (perubahan) audit rating menjadi ukuran bagi
kantor pusat bank, terutama CEO bank, direktur kepatuhan, satuan kerja
manajemen risiko, satuan kerja internal
audit serta komite-komite yang berkepentingan terhadap hal-hal berikut:
1. Bagaimana
proses kerja dilakukan oleh satuan kerja/ cabang dalam mencapai sasaran yang
ditetapkan perusahaan . hal ini akan tercermin dari:
a. Pelaksanaan
manajmen cabang, yang dapat dibagi atas manajmen umum dan manajmen risiko
b. Kepatuhan
terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku (Aspek compliances)
2. Performance
/ kinerja dari auditor terhadap pencapaiian rencana usaha dan kualitas kredit
bank yang ditetapkan dalam budget dan
rencana kerja lainnya (menyangkut efisiensi dan efektifitas)
3. Tindak
lanjut yang dilakukan auditor terhadap temuaan audit dan saran yang
direkomendasikan oleh tim audit /SKAI. Saran tim audit /SKAI yang tidak di
tindak lanjuti oleh auditor menjadi faktor pengurang terhadap nilai audit
rating yang bersangkutan.
Jika pejabaran
internal audit rating dilakukan dengan baik, maka rating tersebut sangat
efektif dalam mengidentifikasi satuan kerja dengan Iinternal control yang lemah. Berdasarkan audit rating , manajmen (direksi bank) dengan serta merta dapat
mengetahui satuan kerja / cabang dengan tingkat kepatuhan yang rendah.
Audit
ratingdapat dikaitkan dengan kemampuan kepala cabang dan pembantu-pembantu
utamanya dan berimplikasi terhadap jenjang karir kepangkatan, penempatan, serta
penggajian. Audit Rating menjadi acuan bagi Human Recources Department dan Direksi Bank dalam melakukan penilaian
kinerja satuan kerja cabang/ kepala cabang.
B.
Audit
Rating System
Bagaimana audit
rating system ditetapkan, ditentukan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Size
serta kompleksitas usaha bank
b. System
administrasi dan kewenangan dalam pengembalian keputusan (senteralisasi atau
Desentralisasi). Hal ini berkaitan dengan penilaian terhadap pelaksanaan manajmen umum dan manajmen risiko disatuan
kerja atau cabang.
c. Banyaknya
satuan kerja cabang, serta tingkatannya seperti cabang utama, cabang penuh,
cabang pembantu dan sebagainya.
Demikian
juga aspek yang dinilai, tergantung pandangan SKAI / direksi terhadap faktor
apa yang menjadi perhatian dan merupakan acuan dalam penilaian. Namun sebaiknya
tidak terlepas dari tujuan internal
control sebagaimana yang ditetapkan BI.
C.
Model
Internal Audit Rating
System penilaian dilakukan melalui
beberapa tahapan
1. Menentukan
aspek yang dinilai
Dalam tahapan ini faktor yang dinilai
ditetapkan dengan berpedoman pada aspe-aspek penting yang diharapkan
dicapai oleh bank beserta segenap satuan
kerja yang menjadi ujung tombak bagi perkembangan dan kesuksesan usaha dan
bisnis bank. Tujuan yang akan dicapai, baik yang secara tegas dikemukakan dalam
prinsip pengendalian intern maupun dalam pelaksanaan manajmen risiko ditentukan oleh proses kerja. Karena
itu proses kerja merupakan penilaian yang pokok dalam menetapkan “rating” suatu
satuan kerja/cabang-cabang. Kualitas hasil
sangat terkait dengan bagaimana proses pekerjaan dilakukan. Aspek
lainnya dalam penilaian pencapaian hasil adalah mengenai “pencapaian hasil
kerja”. Dengan demikian dua aspek tersebut menentukan aspek yang dinilai dalam
menetapkan rating audit dari satuan kerja /cabang-cabang. Baik proses kerja
maupun pencapaian dirinci lebih detail sesuai dengan tujuan penyusunan rating
yang telah dikemukakan diatas.
Setiap faktor yang dinilai diuraikan
lebih rinci dalam kompenen yang menentukan bagi aspek yang bersangkutan. Setiap
faktor diberi bobot yang mencerminkan “pangsa” faktor tersebut terhadap
penilaian keseluruhan. Seluruh faktor ditetapkan nilainya adalah 100. Sehingga
kuantifikasi dari faktor dengan bobot faktor menghasilkan nilai kredit
masing-masing faktor. Penjumlahan dari nilai kredit akan menghasilkan predikat
rating audit dari satuan kerja yang bersangkutan. Namun semuanya harus
dikoreksi apabila tindak lanjut atas
temuan audit tidak dilakukan oleh satuan kerja/ cabang. Sehingga tidak lanjut
audit menjadi faktor pengurang dari nilai rating apabila tidak dilakukan oleh
auditor .
2. Menentuka
bobot penilaian
Menetapkan
bobot dari faktor yang dinilai merupakan cerminan signifikan dari faktor yang
bersangkutan pula oleh pandangan manajmen terhadap aspek penting yang perlu
mendapat penegasan agar menjadi
perhatian bagi satuan kerja/ cabang-cabang.
Tiap
bank kemungkinanan mempunyai pandangan yang berbeda baik terhadap faktor yang
dinilai maupun terhadap pembobotan, keduanya tergantung dari siknifikansi suatu
faktor menurut kacamata SKAI/ manajmen bank yang bersangkutan.
3. System
scoring
System scoring
disusun dalam beberapa tahapan sebagai
berikut:
a. Manajmen
Umum
Terdiri dari 37
pertanyaan /pernyataan. Pertanyaan dan pernyataan tersebut diisi oleh auditor melalui wawancara dan
pemeriksaan pada saat audit . atau dapat juga dilakukan melalui selfassessment oleh satuan kerja /cabang
yang di nilai, kemudian di cek kebenarannya pada saat pelaksanaan audit. Setiap
pertanyaan / pernyataan diberi nilai antara 1-4, nilai 1 berarti terburuk dan
nilai 4 terbaik dan nilai 2-3 diantaranya. Nilai 0 adalah apabila kuesioner
/pernyataan tidak relevan dengan kegiatan satuan kerja / cabang yang
bersangkutan karena itu tidak masuk dalam perhitungan.
Total nilai yang
diproleh (TN) dibagi dengan Nilai Maksimum (NM) yang mungkin diproleh,
merupakan Ratio Nilai Konsumen (RNK).
Total Nilai
Kredit untuk Faktor Manajmen= RNK × 100
b. Manajmen
Risiko
Terdiri dari 45
kuesioner /pernyataan . Dilakukan pengisian / penilaian dengan cara yang sama
dengan pengisian kuesioner / pernyataan tentang Manajmen Umum.
Total Nilai
Kredit untuk Faktor Manamen Risiko=RNK × 100
c. Kepatuhan
(Compliances)
Dinilai berdasarkan
hasil pemeriksaan (audit). Kepatuhan ditetapkan dengan metode sebagai berikut:
·
Dihitung berdasarkan
audit findings
·
Setiap temuan diberi
bobot berdasarkan potensi kerugian bank
·
Banyak temuan dan
besarnya potensi kerugian merupakan ukuran terhadap tinggi rendahnya kinerja
satuan kerja / cabang
·
Kepatuhan diberi Nilai
Kompponen = 100
Kualifikasi
temuan disusun /ditetapkan sebagai berikut
|
|
KUALIFIKASI TEMUAN
|
|
|
|
LEVEL
|
BERESIKO
|
AMAN
|
MATERIAL
|
TEREALISIR
|
BOBOT
|
KOO
|
|
|
|
|
|
KOO
|
-
|
-
|
-
|
-
|
0
|
K1
|
YA
|
TIDAK
|
-
|
-
|
0,5
|
K2
|
YA
|
TIDAK
|
TIDAK
|
TIDAK
|
2,5
|
K3
|
YA
|
TIDAK
|
YA
|
TIDAK
|
5
|
K4
|
YA
|
TIDAK
|
TIDAK
|
YA
|
25
|
K5
|
YA
|
TIDAK
|
YA
|
YA
|
50
|
1. KOO= Tidak ada audit finding, langsung diberikan
ilia komponen =100 atau memproleh nilai kredit 40% × 100 = 40
2. Adalah
penyimpangan yang merupakan tanggung jawab kantor pusat, bukan tanggung jawab
cabang.
3. Materiality
ditentukan berdasarkan:
·
Kerugian finansial di
atas Rp.100 juta.
·
Kerugian non finansial
( seperti sharing password, pencemaran nama baik bank, bocornya password
administrator/supervisor, dll).
Setiap
satu temuan audit, ilia komponen berkurang sesuai bobot yang ditetapkan.
Umpamanya terdapat 2 penyimpangan dengan klasifikasi K3 maka nilai komponen
dikurangi dengan 2 × 5 = 10.
Maksimum
pengurangan nilai komponen = 60.
Sehingga
nilai komponen minimal untuk kepatuhan adalah 40 atau setelah diperhitungkan
dengan bobot 40%, menghasilkan nilai kredit 40% × 40 =16.
d. Pencapaian
Rencana Kerja
Pencapaian
rencana kerja dinilai dari prestasi yang dicapai oleh Satuan Kerja atau Cabang
terhadap budget/ anggaran yang ditetapkan perusahaan akan hal-hal sebagi
berikut:
Pencapaian
anggaran bobot
Dana 30%
Kredit 30%
Hasil usaha sebelum BAK 40% (BAK= bunga antar kantor)
Pencapaian
anggaran ≤ 70 % Nilai kredit = 0
Setiap kenaikan pencapaian 1% Nilai kredit komponen
bertambah sebesar 4, dengan maksimum 100.
e. Pencapaian
Kualitas Kredit
Kredit lancar ≤
90% Nilai Kredit = 0
Kredit lancar adalah total kredit dikurangi
posisi kredit kurang lancar, dikurangi
posisi kredit diragukan dan dikurangi posisi kredit macet Intra Komptabel atau
belum di write off .Setiap kenaikan
kredit lancar 1% Nilai kredit bertambah sebesar 12,5 maksimum 100.
Penjumlahan
Nilai Kredit dari semua faktor tersebut di atas merupakan Total Nilai Kredit
untuk penentuan Rating Audit dari satuan kerja atau cabang. Namun nilai
tersebut masih harus dikurangi lagi apabila
temuan audit tidak ditindak lajut oleh satuan kerja yang
bersangkutan sampai dengan saat
pemeriksaan berikutnya, deikian Rating
Audit (missal cabang A pada tahun 2004) Total Nilai kreditnya untuk tahun 2004
harus dikurangi dengan temuan audit tahun sebelumnya yang tidak ditindak
lanjuti.
f. Penghitungan
Nilai Pengurang
Penghitungan
nilai pengurang karena adanya temuan audit yang tidak ditindak lanjuti terdiri
dari: temuan audit internal dan eksternal.
Penghitungan
Nilai Pengurang dikaitkan dengan tingkat signifikansi dari temuan sebagaimana
klasifikasi temuan pada faktor “compliances”
yang sudah disampaikan dimuka. Pembobotan dari temuan yang tidak ditindak
lanjuti sbb: (tidak berdasarkan jumlah temuan melainkan berdasarkan tingkat
signifikan)
Signifikasi
Temuan Bobot
K1 5%
K2 10%
K3 15%
K4 20%
K5 50%
100%
Jumlah Nilai
pengurangan maksimum sebesar 10% Total Nilai Kredit.
g. Range
Criteria Audit Rating
Kriteria Internal Credit Rating disusun berdasarkanRange sebagai berikut:
Predikat
Audit Rating
|
Nilai
Kredit
|
Strong
|
91
– 100
|
Satifactory
|
76
– 90
|
Fair
|
66
– 75
|
Marginal
|
56
– 65
|
Weak
|
˂
55
|
BAB III
PENUTUP
Audit rating adalah
rating kinerja satuan kerja /cabang bank dilihat dari kacamata audit. Audit
rating merupakan susunan peringkat satuan kerja/ cabang dikaitkan dengan aspek
pengendalian (internal controlling)
yang wajib dilaksanakan oleh semua satuan kerja bank termasuk cabang-cabang.
Audit rating atas satuan kerja/cabang bank memudahkan penilaian terhadap
pelaksanaan aspek pengendalian intern karena merupakan ukuran yang dapat
dikuantifikasi sehingga dapat dipakai sebagai patokan dalam menilai kemajuan
suatu satuan kerja/ cabang bank. Fungsi audit terkait dengan tujuan internal control, sehingga penyusunan
audit rating juga mengarah ketujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan internal controlserta good corporate govermance yang menjadi sasaran pelaksanaan manajmen
risiko.