Makalah Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia






Makalah
Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia
(Ahmad, M.H.)

IAIN Mataram.jpg

Disusun Oleh

Nama               : L. Ahmad Syarif Adnan
NIM                : 152.14.5.170
Kelas               : E
Semester          : II


Jurusan Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram
2015-2016

Kata Pengantar

Segala  puji  hanya  milik  Allah s.w.t.  Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah s.a.w.  Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Ilmu Hukum.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia, yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Institut Agama Islam Mataram. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan  pembuatan  makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Mataram, 22 April 2015
Penyusun







Daftar Isi

Cover............................................................................................................................................
Kata Pengantar.............................................................................................................................
Daftar Isi......................................................................................................................................
BAB I Pendahuluan......................................................................................................................
A.    Pendahuluan
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II Pembahasan.....................................................................................................................
A.    Definisi Dasar Hukum Pendidikan
B.     Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia
C.     Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
D.    Perlunya Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pendidikan
BAB III Penutup.........................................................................................................................
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka.............................................................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan
Sebagai Negara yang besar dan dengan sumber daya alamnya yang melimpah pada dasarnya Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju, bermartabat dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas tentunya pendidikan adalah faktor terpenting yang tidak dapat dipisahkan.

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Definisi Dasar Hukum Pendidikan ?
2.      Apa Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia ?
3.      Apa Saja Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan ?

C.    Tujuan

1.      Agar Mengetahui Definisi Dasar Hukum Pendidikan
2.      Agar Mengetahui Dasar Hukum Pendidikan Di Indonesia
3.      Agar Mengetahui Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Dasar Hukum Pendidikan
Hukum adalah aturan yang harus ditaati, bila dilanggar mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

B.     Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia
Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal), yaitu sebagai berikut :
1.      Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945       
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.       
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.    
Sebagai Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur pedidikan pada umumnya, artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra-sekolah sampai dengan perguruan tinggi.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan undang –undang Dasar 1945 (pasal 1 ayat 2 dan 7).
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 7). Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah (pasal 21 ayat 1, butir 1). Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
Menurut UU RI NO. 20 tahun 2003 bahwa teori-teori pendidikan dan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia. Merupakan kewajiban para pakar pendidikan untuk memikirkan teori dan praktek pendidikan yang berakar pada budaya bangsa sendiri.
Program wajib belajar untuk memberikan kesempatan bagi warga negara untuk belajar minimal setara tamatan SLTP sederajat, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
3.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

4.      Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.       PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik
4.      Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006,termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah
5.      Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006

5.      Yang berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian

1.      PP No.47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki Jabatan Rangkap.
2.      PP No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
3.      Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer.

6.      Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan sebagai berikut

1.      PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
2.      PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.      PP Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4.      PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

7.      Perda Pendidikan di Kabupaten atau Provinsi di Indonesia

C.    Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
-          Pendidikan Akademik : Menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu, teknik atau seni di bidang masing-masing melalui aktualisasi diri secara utuh.
-          Pendidikan Profesional : Menyiapkan anak didik agar ahli dalam menerapkan teori tertentu, jumlah mereka dibatasi sesuai kebutuhan, lulusan wajib bekerja di tempat tertentu.

2.      Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.

3.      Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.

4.      Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. 
Dengan cara :
-          Tidak menganak-tirikan pendidikan humaniora.
-          Setiap bidang studi apapun dimasukan aspek afektif.
-          Penguasaan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik harus diberi skor

5.      Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.   

6.      Melaksanakan kurikulum muatan lokal :
-          Norma daerah
-          Alat Peraga, alat belajar, media pendidikan daerah.
-           Contoh pelajaran setempat
-          Teori-teori cocok dengan daerah tempatan.
-          Partisipasi anak daerah pada usaha-usaha daerah.
-          Pengembangan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja daerah.
-          Siswa diikutsertakan memecahkan masalah masyarakat setempat.
-           Bidang studi cocok dengan kebutuhan daerah itu.

7.      Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.

D.    Perlunya Landasan Hukum Bagi Penyelenggaran Pendidikan
Mengapa didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan hukum? Karena dalam kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan, pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum.namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.
Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan, bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Tentu saja perhatian guru yang utama lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan pendidikan





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Dasar hukum pendidikan di indonesia, yaitu :  UUD 1945 Pasal 31 dan 32, Undang Undang No. 20 Tahun 2003, Undang Undang No. 14 Tahun 2005, Dll
Guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru.

B.     Saran
Saran yang bisa diambil dari makalah ini adalah tetap terus tingkatkan pendidikan kita, tetap semangat meski dalam kenyataan, negara kita tertinggal akan tingkat pendidikannya. Namun jangan juga menganggap bahwa negara kita tidak akan pernah maju dengan tingkat pendidikan yang rendah, akan tetapi yakinlah, perlahan negara kita menuju ke keadaan yang lebih baik.










DAFTAR PUSTAKA

Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta
UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
UU Guru dan Dosen. 2005. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks Pelajaran
Pidarta, Made. 2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta
Peraturan Menteri No. 16/18.
http://www.google.com, akses 20 April 2015



Related Posts

There is no other posts in this category.