Asuransi Jiwa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Resiko dimasa datang
dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko
dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa
resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko
lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi
sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurasngi resiko
yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan,
resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainnya,
maka diprlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut. Adalah
perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya
baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi
merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko
yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud asuransi
jiwa ?
2. Apa yang dimaksud polis asuransi
jiwa ?
3. Apa yang dimaksud evenemen Dan Santunan ?
4.
Apa yang dimaksud asuransi Jiwa Berakhir ?
Dengan
pembuatan makalah ini diharapkan Mahasiswa akan mampu mengetahui lebih dalam
lagi tentang asuransi jiwa, pentingnya asuransi dan manfaat dari asuransi tsb.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi Jiwa
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih
lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2
(dua)
Jenis-jenis Asuransi,
yaitu:
a.
Asuransi kerugian (loss
insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab
hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b.
Ansuransi jumlah (sum
insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui
dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam
hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis
asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi
jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.”
Definisi
inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum
berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op
het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem
van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke
uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van
den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien
verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten
van levensverzekerinq worden berschouwd”.
Terjemahnnnya :
“Asuransi
jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya
premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk
di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam
Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya
undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan
tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas
asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan
pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2
Undang-Undang Tahun 1992.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam
KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi
hanya 7 (tujuh) pasal.
Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa.
Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada
hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan
orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut
ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa
seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik
untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya,
dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang
yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan
kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya,
asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi
jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang
dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan
dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas
lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan
jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan
penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam
rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil)
asuransi dan penangung.
Definisi
Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yang mengikatkan
diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung, sedangkan
Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan penanggung.
b.
Dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima premi
memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai
penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk oleh
penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi
jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.
B. Polis
Asuransi jiwa
1. Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan
secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal
304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a) Hari diadakan asuransi;
b) Nama tertanggung;
c) Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d) Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e) Jumlah asuransi;
f) Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai
rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung
pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a)
Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus
dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk
mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak
hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b)
Nama tertanggung
Dalam polis harus
dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak
menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya
asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian
dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula
penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu
dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan
tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan.
c)
Nama orang yang jiwanya
diasuransikan
Objek asuransi jiwa
adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak
ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa.
Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat
dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang
jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak
ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam
hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d) Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan
berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam
jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1
januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu
terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung
atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
2.
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah
sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai
jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal
terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal
berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan
Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali
ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan
adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan
alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
3.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah
sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap
jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung.
Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui
oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
4.
Penanggung, Tertanggung,
Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan
tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai
imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang
menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian.
Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung
wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu
terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian
kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan
jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya
seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum
milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus
dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third
party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan
itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh
tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi
evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal
itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau
ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi,
bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya
tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai
penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian
sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan
asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga
tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan
untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung
mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini
tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang
berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan
pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
C. Evenemen Dan
Santunan
1.
Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan
keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan
asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan
Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada
keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis
asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah
meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu
merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami
kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan.
lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang
sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena
evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis.
Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya
diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi
jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya
itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak
terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban
penanggung.
2.
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung
kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan
yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk
oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak
menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya
tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak
terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak
dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan
penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini
terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila
asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung,
sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap
sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
D.
Asuransi Jiwa Berakhir
1.
Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung
adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi
jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang
diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan
sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian,
suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi
masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian,
maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai
akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2.
Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu
terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu
berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko
penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung
akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu
asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah
uang kepada tertanggung.
3.
Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal
306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi
ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak
mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi
peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal
ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan
tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia
asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena
penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak
untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk
kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD
ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi
hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto,
penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa
ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya
dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu
terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi.
Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4.
Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu
berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak
melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan
tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai
dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila
pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila
pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara
bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada
perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak
yang dicantumkan dalam polis.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan
mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.”
Polis asuransi jiwa memuat:
a.
Hari diadakan asuransi;
b.
Nama tertanggung;
c.
Nama orang yang jiwanya
diasuransikan;
d.
Saat mulai dan
berakhirnya evenemen;
e.
Jumlah asuransi;
f.
Premi asuransi.
B. Saran
Kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak kekeliruan untuk itu kami menerima saran dan kritik yg
membangun agar kedepanya menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso Poejosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum
Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Bharata, Jakarta, 1969
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, SH, Hukum Asuransi
Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1989, hal 265
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso.
2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1626http://asuransisyariah.net/