Makalah Investasi Pada Bank Syari'ah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
rangka mendapatkan hasil dari penempatan bank, pada bank konvensional berlaku
kaidah maksimalisasi profit, sebab hubungan bank dengan nasabah karena
pertimbangan komersil semata. Tepatnya bank berfungsi sebagai “penjual” dana,
dengan “pembeli” dana. Dalam hukum jual beli secara umum penjual akan berusaha
memperoleh harga yang setinggi tinginya dan pembeli sebaliknya, namun disini
posisi bank akan lebih kuat dibandingkan dengan nasabah, jadi wajar bila
nasabah lebih banyak mengikuti keputusan perbankan.
Pada
perbankan syari’ah hubungan antara bank dengan nasabah dana adalah sebagai
“fund manager” sedangkan hubunganya dengan pengguna dana didasari pada
“semangat kemitraan”. Berdasarkan macam/sifat inilah, diperbankan syari’ah
tidak diarahkan untuk pencapaian maksimalisasi profit secara sepihak bagi bank.
Dengan demikian, dalam kaitannya bagi hasil, lebih condong pada pencapaian
harmoni antara bank dengan nasabahnya, baik bank dengan nasabah pengguna bank
dan bank dengan nasabah pemilik dana.
Meskipun begitu, bank syari’ah adalah unit usaha bisnis, dalam rangka melaksanakan amanat pemilik dana, tetap berusaha mencari proyek/bidang usaha yang profitable tanpa perlu melakukan eksplotasi pada patner kerjanya.
Meskipun begitu, bank syari’ah adalah unit usaha bisnis, dalam rangka melaksanakan amanat pemilik dana, tetap berusaha mencari proyek/bidang usaha yang profitable tanpa perlu melakukan eksplotasi pada patner kerjanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pentingnya manajemen investasi ?
2.
Apa tujuan manajemen investasi dan proses administrasi pada bank syari’ah ?
C.
Tujuan
3.
Untuk
mengetahui pentingnya manajemen investasi
4.
Untuk
mengetahui tujuan manajemen investasi dan proses administrasi pada bank syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Manajemen
1.
Pengertian
Manajemen
Menurut
Ricky W. Griffin manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals)
secara efektif dan efisisen.
Dalam
berbagai literatur, manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu manajemen
sebagai suatu proses, manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan
aktivitas manajemen, serta manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu
ilmu pengetahuan (science).
2.
Fungsi
Dan Tujuan Manajemen
Fungsi
dan tujuan manajemen, yaitu: planning (perencanaan), organizing, leading,
directing/commanding, motivating, coordinating, controlling, reporting,
staffing, dan forecasting.
3.
Hubungan
Manajemen Dengan Investasi Syari’ah
Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam
setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta
belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut
didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari
zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar
bertambah.
Jadi,
hubungan manajemen dengan investasi syari’ah saling berkaitan. Keberhasilan
melakukan investasi dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip syari’ah
tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer perusahaan terkait.
B.
Konsep
Investasi
1.
Pengertian
investasi
Investasi
pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan
dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan dengan akumulasi
suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
Investasi disebut juga penanaman modal.
Namun
berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi pada dasarnya
adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang
sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab
ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat
laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah
mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Jadi,
investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa keuntungan materi yang
bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang
mendominasi motivasi investasi dalam Islam.
Pertama,
akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang
pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan
mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
Kedua,
aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yang
membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan
berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Investasi dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.
Investasi dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.
2.
Bentuk-Bentuk
Investasi
1.
Deposito
syari’ah
Deposito syari’ah
adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan uangnya di bank dalam
jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank untuk mendapatkan
keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.
2.
Pasar
Modal Syari’ah
Pengertian pasar
modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar
modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha
menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah pihak yang ingin membeli
modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
3.
Keuntungan
Investasi
a) Capital gain, Yaitu keuntungan dari hasil jual
beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli suatu saham.
b) Deviden, Yaitu keuntungan perusahaan yang
dibagikan kepada pemegang saham .
4.
Resiko
Investasi
a) Capital loss, Yaitu kebalikan dari capital gain,
yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham yang dimilikinya dibawah
harga beli.
b) Risiko likuidasi. Perusahaan yang sahamnya
dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut
dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi pemegang saham. Untuk itu
seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti
perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
C.
Manajemen
Investasi Syari’ah
1.
Pengertian
manajemen investasi syari’ah
Manajemen
investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau
surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti
dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
Sedangkan
manajemen syari’ah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki
dengan tambahan sumber daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang
telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jadi,
manajemen investasi syari’ah adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal
atau sumber-sumber penghidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional
untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan
prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
2.
Landasan
Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah
Kegiatan investasi yang merupakan bagian dari
mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil
Al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Oleh
karena itu, investasi tidak lepas dari landasan normatif etika yang bersumber
dan diilhami oleh ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis.
Dengan demikian, ada dua hal pokok yang menjadi
landasan dalam berinvestasi, yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis, serta hukum-hukum
yang bersumber dari keduanya. Maka jelaslah bahwa investasi harus seiring
dengan syari’ah yang menjadi panduan dalam bertindak.
3.
Teori
Investasi Syari’ah
Dalam
sistem ekonomi Islam, dimasukkan unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam
sistem ekonomi konvensional ditiadakan atau sama dengan 0, sehingga bila
digambarkan kurvanya akan bergerak ke kanan yang berarti investasi didorong
dengan cepat.
Menurut
sahri muhammad, di balik penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi
peralatan baru yang kita kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi.
Perhitungan besarnya infak ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi
didasaran pada perhitungan “kemampuan produksi”.
Dengan
demikian melalui kebijaksanaan infak dan zakat, maka beberapa kegunaan yang
sekaligus dapat dicapai, yaitu:
a)
Mendorong
investasi dan produksi.
b)
Mendorong
lapangan kerja baru.
c)
Meningkatkan
daya beli mayoritas rakyat.
d)
Infak
bisa dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang
beredar dalam masyarakat.
D.
Pentingnya
Manajemen Investasi
Ditinjau
dari mekanisme investasi pada dunia usaha maupun perbankan, kata “investasi”
berarti komitmen dana saat ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa
depan dengan menanamkan modal pada proyek/bidang yang strategis dalam jangka
waktu tertentu (jangka panjang). Di sini yang dimaksud dengan manajemen
investasi adalah proses perencanaan, pengimplementasian, serta pengawasan dana
investor baik secara personal maupun institusional. Melakukan manajemen
investasi yang baik dan teratur pada perbankan baik konvensional maupun
syari’ah sagat penting karena:
1.
Menyangkut
dana yang sangat besar
2.
Menyangkut
jangka waktu pengambilan modal
3.
Menyangkut
keuntungan masa depan
4.
Menyangkut
keputusan kedepan
Di sini sebelum menentukan kebijakan investasi,
bank syari’ah harus mempertimbangkan faktor sebagi berikut :
1.
Aspek
Rentabilitas
Bank syari’ah
sebagai pemegang amanah investor berfungsi sebagai fund manager. Sebagai fund
manager yang baik, tentu akan memilih proyek/bidang/sektor usaha yang
menguntungkan.
2.
Aspek
Likuiditas
Dalam penempatan
dana guna memperoleh hasil, bank juga tidak melupakan kepentingan pemilik dana,
sehingga dalam pelemparan dana, tetap disediakan dana segar yang diperkirakan
dibutuhkan nasabah kapan saja.
3.
Spreding
Risk
Setiap penempatan
dana, meski rendable, tetap mengandung resiko bisnis. Karenanya, resiko resiko
kegagalan yang mungkin timbul ini harus bisa diperhatikan sehingga bisa di
antisipasi dan tetap terkendali.
4.
Skala
Prioritas
Prioritas utama
adalah sektor yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan resiko terkecil,
misalnya:
a)
Prioritas
utama adalah sektor yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan resiko
terkecil, misalnya:
- Transaksi kelompok jual beli (murobahah). Kecilnya resiko pembiayaan kelompok ini
dikarenakan tersedianya agunan pokok, dan jika pembiayaan tersebut mengalami
resiko terburuk, maka agunan tersebut dapat ditarik bank, hingga bank masih
untung atau meminimalkan kerugian.
-
Transaksi
bagi hasil kelompok (musyarakah). Hal ini karena jika terjadi kerugian maka jumlah
kerugian bisa ditanggung bersama antara bank dan nasabah.
-
Transaksi
ijarah. Adanya kemungkinan ketidaksanggupan nasabah meneruskan akad,
maka barang yang disewakan dapat ditarik sewaktu waktu dan dialihkan pada
nasabah lainnya ataupun dijual. Dll.
b)
Kebijakan
pemerintah Otoriter Moneter. Yakni pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program
pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan
ekonomi.
E.
Tujuan Manajemen Investasi dan Proses Administrasi pada Bank Syari’ah
Pada dasarnya, tujuan orang, perusahaan ataupun
lembagakeuangan (perbankan) melakukan investasi adalah untuk menghasilkan sejumlah
dana. Seperti telah disinggung di atas bahwa tujuan dari manjemen investasi
yang lebih luas adalah untuk meningkatkankesejahteraan investor dan menekan
terjadinya losses pada perbankan sehingga
profit
yang akan
didapat lebih maksimal dan halal, sedangkan kesejahteraan dalam hal ini adalah
kesejahteraan moneter, yang bisadiukur dengan penjumlahan pendapatan saat ini
ditambah nilai saat inipendapatan masa datang.
Perbankan syari'ah, sebagai lembaga
intermediary, tentunya memiliki
sumber dana yang berasal dari beberapa aset yang dimiliki saat ini,
pinjaman dari pihak lain ataupun dari dana tabungan nasabah, makauntuk
mendukung perputaran dana yang ada, perbankan syari'ah menginvestasikan dana
tersebut dengan harapan dapat memberikan sebuah keuntungan yang dihalalkan oleh
syari'at Islam.
Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah bank
syari'ah,maka lembaga perbankan syari'ah tentunya menggunakan metode-metode
atau teknik-teknik terkait dengan penggunaan dana nasabah untuk kegiatan
investasi. Metode atau teknik tersebut salah satunyaadalah dari segi manajemen
investasinya yang harus professional, hal ini digunakan demi kelancaran dan
return
yang akan
didapatkan oleh perbankan. Dengan manajemen investasi para nasabah yang miminta
pembiayaan investasi harus melalui beberapa tahapan atau melalui
screening.
Perbankan syari’ah dapat melakukan dengan pola screeningcriteria, pola tersebut dapat digunakan dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan
secara kualitatif yang meliputi analisa proyek yang akan dibiayai dan prospek
ke depan proyek tersebut, sedangkan pendekatan kuantitatif diperlukan untuk
mengukur keuangan perusahaan (account books)
yang akan dibiayai dengan cermat dan telitiyang meliputi: ssi likuiditas, profitabilitas, solvabilitas dan aktivitas.
Kemudian, perlu adanya proses audit investigasi untuk meneliti dari balance sheet suatu
perusahaan. Selain itu, diperlukan perusahaan pembiayaan investasi memberikan
laporan keuangan paling tidak tiga bulan sekali.
Proses screening ini dilakukan oleh pihak perbankan syari'ah diharapkan akan
menekan terjadinya risiko yang mungkin disebabkan oleh nasabah investasi
(nasabah pembiayaan). Risiko-risiko tersebut dapat berupa asymmetricinformation yang biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection (etika pengusaha yang secara melekat tidak dapat diketahui
oleh pemilik modal), sehingga diperlukan analisis investasi secara dini kepada
pihak calon nasabah untuk mencegah kemungkinan terjadinya default oleh
calon nasabah investasi yangakan
mengakibatkan kerugian semua pihak.Untuk itu diperlukan beberapa
pendekatan dalam pembiayaan investasi terkait dengan mekanisme atau prosedur
dengan menggunakan prinsip "6 C" yang meliputi:
1. Character, analisis mengenai watak berkaitan
dengan integritasdaeri calon nasabah pembiayaan. Integritas ini sangat
menentukan willingness to
pay atau kemampuan membayar kembali.
2. Capital,
perbandingan antara besarnya pembiayaan dari lembaga dengan besarnya modal
sendiri yang dapat disediakan nasabah (debt to equity ratio).
3. Capacity,
penilaian terhadap calon nasabah pembiayaan dalam hal kemampuan memenuhi
kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
4. Condition
of economy, faktor bisnis yang berada di lingkungan sekitarlokasi usaha.
5. Colleteral,
barang-barang yang diserahkan peminjam kepada lembaga sebagai jaminan atas
pembiayaan yang diterimanya.
6. Constrains,
faktor hambatan berupa sosial psikologi yang ada pada suatu daerah atau wilayah
tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.
Di samping itu, yang perlu
diperhatikan juga dalam manajemen pembiayaan investasi di perbankan syari'ah
adalah dengan menggunakan prinsip ”6 A”:
1.
Analisis aspek
yuridis, bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan
legalitas dari usaha yang akan memperoleh bantuan pembiayaan.
2.
Analisis aspek
pasar dan pemasaran, bertujuan untuk meneliti kemungkinan
pangsa pasar yang diraih.
3.
Analisis aspek
teknis, bertujuan untuk menilai seberapa jauh kemampuan pengelola usaha dalam mempersiapkan dan
melaksanakan
usaha tersebut.
4. Analisis aspek
manajemen, bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan
dari manajemen dalam menjalankan bisnisnya.
5. Analisis aspek keuangan, bertujuan untuk
menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen usaha
dalam bidang keuangan.
6. Analisis aspek sosial ekonomi, bertujuan untuk menilai
sejauh mana usaha yang akan dibangun dan dibiayai memiliki value added yang tinggi
dilihat dari sudut pandang sosial maupun makro ekonomis.
F.
Perumusan
Kebijakan Investasi pada Bank Syari’ah
Hal-hal
yang perlu diperhatikan bank syari’ah dalam merumuskan kebijakan investasinya
adalah sebagai berikut:
1.
Penetapan
jenis pembiayaan. Misalnya jenis pembiayaan yang akan dibiayai dalam bentuk,
Murabahah, Mudharabah, SWBI, Penempatan pada bank lain, Musyarakah, Istishna,
dll.
2.
Penepatan
sektor pembiayaan, harus mempertimbangkan: Jenis nasabah, Sektor ekonomi,
Jangka waktu, Kebijakan pemerintah-UKM, dll.
3.
Alokasi
dana. Pengalokasian dana untuk investasi dapat dilakukan dengan pola sebagai
berikut:
a)
Pool
of fund
b)
Channeling.
Untuk sumber dana berakad Mudharabah Muqayyadah ataupun sebagai pelaksana
program pemerintah.
- Tingkatan Kualitas Pada Sektor investasi
- Kualitas piutang dapat dikategorikan sebagai
berikut : Lancar, Dalam perhatian khusus, Kurang lancer, Diragukan, Macet
- Kualiatas qard dapat dikategorikan sebagai
berikut: Lancar, Dalam perhatian khusus, Kurang lancar, Diragukan, Macet.
- Kualitas surat berharga syari’ah sebagai berikut:
a Lancar, Surat-surat berharga yang termasuk dalam
kategori ini adalah: Surat utang pemerintah, Surat berharga pasar uang syari’ah
yang belum jatuh tempo, Surat berharga komersil lainnya yang sesuai dengan
prinsip syari’ah dan belum jatuh tempo, Obligasi syari’ah yang tercatat dalam
pasar modal, Sertifikat reksadana syari’ah,dll
a Macet, apabila tidak memenuhi kretiria diatas
- Penyertaan modal dapat dikategorikan sebagai
berikut:
a Lancar, apabila belum melebihi jangka waktu 1
tahun
a Kurang lancar, jika jangka waktu melebihi 1 tahun
namun belum melebihi 4 tahun
a Diragukan, jika jangka waktu melebihi 4 tahun
namun kurang dari 5 tahun
a Macet, jika penyertaan modal sementara belum dapat
ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba kumulatif.
-
SWBI
SWBI yang dimiliki
bank dapat dikateorikan sebagai kategori lancar.
Dengan mengetahui tingkatan kualitas masing-masing obyek investasi serta prospek dimasa depan maka tingkat keuntungan perbankan di masa yang akan datang dapat di maksimalkan dan mampu meminimalkan tingkat resiko yang mungkin timbul guna kemaslahatan baik bagi perbankan dan juga nasabah-nasabahnya.
Dengan mengetahui tingkatan kualitas masing-masing obyek investasi serta prospek dimasa depan maka tingkat keuntungan perbankan di masa yang akan datang dapat di maksimalkan dan mampu meminimalkan tingkat resiko yang mungkin timbul guna kemaslahatan baik bagi perbankan dan juga nasabah-nasabahnya.
G.
Risiko
Investasi
Proses investasi di perbankan syari'ah meliputi
pemahaman dasar-dasar keputusan investasi dan bagaimana mengorganisi. aktivitas-aktivitas
dalam proses keputusan investasi. Hal yang sangat mendasar dalam proses
keputusan investasi adalah pemahaman antara return dan risk.
Hubungan keduanya merupakan hubungan searah dan linier,
semakin besar risiko yang harus ditanggung semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan, karena dalam kegiatan bisnis
selalu dihadapkan dengan
dua kemungkinan antara risk dan return. Risiko akan selalu melekat pada dunia bisnis/investasi,
baik bisnis yang dikelola oleh personal, perusahaan ataupun lembaga keuangan (perbankan). Secara garis besar risiko-risiko yang sering terjadi pada investasi adalah risiko kehilangan modal dan risiko ketidakpastian keuntungan.
1.
Risiko Kehilangan Modal Keuntungan
Investasi adalah menggunakan harta secara produktif melalui berbagai
sarana investasi. Akan tetapi, sebagai akibat dariketidakpastian di masa depan,
investasi yang dilakukan bisa untung danbisa rugi. Jika investasi tersebut
menguntungkan, maka nilai harta yang diinvestasikan akan bertambah, dan
sebaliknya apabila mengalami kerugian, maka nilai harta yang diinvestasikan
akan turun.
Risiko kehilangan modal adalah risiko seluruh investasi, bahkan
dalam praktek perbankan konvensional yang berdasrkan riba pun mempunyai
risikoini, hanya saja dapat dialihkan sehingga terdapat pihak yang dizalimi. Risiko
kehilangan modal bukan hanya berarti kehilangan nilai nominal saja, misalnya;
Rp. 100 juta menjadi Rp. 50 juta, tetapi juga kehilangan nilai riil dari
investasi yang disebabkan perubahan nilai uang,misalnya Rp. 100 juta dulu dapat
digunakan untuk membeli beras 25 ton tetapi saat ini hanya dapat digunakan
untuk membeli 20 ton beras dengan spesifikasi dan jenis yang sama.
Jadi, investasi dengan cara menabung di rumah, secara nominal memang
tidak mempunyai risiko kehilangan modal tetapi secara riil sangat berisiko
karena menurunnya nilai riilnya.
2.
Risiko Ketidakpastian Keuntungan
Risiko yang kedua adalah karena
ketidakpastian keuntungan yang diperoleh dari sarana-sarana investasi yang ada.
Risiko ini sebenarnya merupakan bagian dari risiko di atas, tetapi lebih
terfokus pada keuntungan yang dimungkinkan didapat dari jenis investasi yang berbeda.
Investasi dalam real estate akan berbeda dengan reksa dana,obligasi, saham, dan
yang lainnya. Investasi dalam real estate lebih menjanjikan keuntungan karena
probabilitas kenaikan harga real estate sangat besar karena pertumbuhan
penduduk yang pesat akan meningkatkan permintaan real estate
sehingga karena keterbatasan ketersediaan lahan, harga akan
cenderung naik. Sebaliknya, investasi dalam
pasar modal melalui reksa dana, obligasi, dan saham, sangat tergantung
pada kondisi perekonomian negara dan manajemen perusahaan sehingga berfluktuatif dan tidak stabil. Investasi dengan sistem riba sebagaimana yang dilakukan oleh perbankan konvensional mempunyai tingkat risiko ketidakpastian keuntungan yang sangat
kecil karena bunga sudah dipatok oleh
bank, tetapi terdapat kezaliman dalam pembagian
keuntungan, sehingga salah satu pihak dirugikan. Kasus likuidasi bank-bank saat krisis itulah
akibat dari kezaliman sistem riba.Akhirnya banyak pihak dirugikan. Bank ditutup
karena rugi dan tidak dapat memberikan tabungan nasabah, karyawan di-PHK,
nasabah kesulitan memperoleh uangnya
kembali, pemerintah harus mengeluarkan beban ekstra untuk
BLBI dan menanggung utang swasta, rakyat
dirugikan karena beban uatng negara yang diakibatkan oleh hutang swasta nakal yang ditanggung
pemerintah, dan akhirnya kondisi perekonomian
morat-marit yang berdampak juga pada kerawanan sosial,
politik dan keamanan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank syari’ah
selain sebagai sebagai instansi yang diharapkan menjadi solusi akan sumber dana
yang sesuai dengan prinsip Islam dan juga untuk mencapai suasana harmoni bagi
pihak yang surplus dan minus dana, tapi tak dapat dipungkiri bahwa ia adalah
unit usaha dibidang jasa untuk mencari keuntungan, dan sebagai manager fund
yang baik ia harus bisa menginvestasikan dana nasabah sebaik mungkin dan sesuai
dengan prinsip dan norma syari’ah maka dengan perumusan kebijakan, proses yang
sistematis, dan dengan penggunaan sector yang terukur dan berkualitas tinggi
diharapkan perbankan syari’ah dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal di
masa yang akan datang demi kemajuan umat Islam secara global.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syariah, (2010), Bandung: Alfabeta
Arifin, Zainul.
2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: AlfaBet
Wiroso. 2005.
Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press