Kata Pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah s.w.t. yang telah memberikan
rahmat dan kasih sayangnya sehingga makalah “Pengantar Manajemen” dapat di
selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkan
kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang telah membimbing kita menuju Islam yang
sempurna.
Saya atas nama penyusun makalah mengucapkan banyak terima kasih
kepada bapak Dr. Lukman Al Hakim, M.M.
yang telah membimbing dan membina kami dalam proses perkuliahan di kampus. Dan
saya meminta maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam hal materi ataupun
tulisan, kritik dan saran dari semua pihak sangat saya butuhkan untuk
menyempurnakan makalah ini.
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………..
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN………………………………………………………………………….
1.
Latar
Belakang………………………………………………………………………..........
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………..
1.
Pengertian
Ekonomi Islam………………………………………………………………….
2.
Landasan
Ekonomi Islam…………………………………………………………………...
3.
Metode
Ekonomi Islam……………………………………………………………………..
4.
Karakteristik
Ekonomi Islam……………………………………………………………….
5.
Peran
Akhlak dalam Perekonomian………………………………………………………...
6.
Perkembangan
Ekonomi Islam……………………………………………………………..
7.
Perbandingan
Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional……………………………
8.
Pendapat
Ekonom Barat…………………………………………………………………….
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………..
Daftar
Pustaka………………………………………………………………………………………
BAB I
Pendahuluan
Kedatangan Islam sebagai agama terakhir merupakan pelengkap dari
semua agama sebelumnya. Dalam seluruh ajarannya Islam tidak hanya tebatas pada
masalah-masalah peribadatan, mulai dari syahadat, sholat, zakat, puasa ramadhan,
hingga manasik haji, namun Islam datang dengan ajaran lengkap meliputi semua
tuntunan ibadah, muamalah, sosial, politik, ekonomi, hukum hingga permasalah
akhlak.
Dalam kehidupanya, manusia di arahkan menuju kebahagian dunia dan
akhirat dengan memperhatikan aturan-aturan dalam menjaga hubungan antara
manusia dengan Allah Subhanhu Wa Ta'ala, maupun hubungan antara sesama manusia.
Maka jelas dalam Islam melarang semua bentuk prilaku yang bertujuan untuk
merugikan orang lain. seperti larangan berkata-kata buruk, kewajiban
menghormati tetangga, menepati janji, bahkan Islam sangat menjaga kehormatan
dan harga diri setiap orang.
Pada ranah hukum, keamanan hidup bermasyarakat menjadi pondasi awal
terhadap pelarangan semua tindakan kejahatan. Islam menetapkan aturan qisos, hudud,
dan semua bentuk hukuman untuk menjaga kestabilitasan umat Muslim dalam
kehidupannya.
Salah satu dari permasalan penting lainnya yang menyangkut
kehidupan umat manusia adalah tentang ekonomi. Islam telah menjelaskan beberapa
aturan dalam permasalah ekonomi. Semua harta kepemilikan sangat diakui dalam
Islam, bagaimana pembagian awal terhadap harta kekayaan serta cara
pemanfaatannya semua sudah diatur secara cantik oleh Islam. Permasalahan pasar
serta semua hal yang berkaitan dengannya menjadi perhatian penting, karena dari
pasar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Jika harga pasar stabil, maka
ekonomi rakyat tidak terjadi permasalahan, namun sebaliknya, jika harga pasar
labil atau terjadi banyak kecurangan maka bisa dipastikan keadaan masyarakat akan
terganggu.
Ulama-ulama Islam konteporer mendalami lebih dalam tentang semua
permasalahan perekonomian Islam dengan merujuk kembali pada dalil Qur`an,
sunah, atsar para Sahabat juga dari beberapa yang tertera di kitab-kitab
turost. Seperti larangan riba, ihtikar, tadlis, ghoror, talaqi rukban,taisir,
pensyariatan bai sorf, salam, ribh, syirkah, mudorobah, murobahah. Semua
berlandaskan mu`amalat yang bolehkan Islam serta banyak disinggung dalam
buku-buku Fikh Klasik seperti bai`, ijaroh, rohn, wakalah, kifalah, dhoman dan
lainnya. Kemudian disesuaikan dengan pemasalahan ekonomi pada zaman modern
seperti sekarang ini juga menemukan penyelesaian dari berbagai pemasalahan yang
ada.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani dari kata ”Ecos”
yang berarti keluarga, rumah tangga, dan ”Nomos” yang berarti peraturan,
aturan, dan hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai aturan rumah
tangga, atau manajemen rumah tangga. Sedangkan dalam pandangan Islam ekonomi
atau iqtishod berasal dari kata “ qosdu” yang berarti keseimbangan dan
keadilan.
Dalam Al-Qur`an kata-kata qosdu disebutkan dalam beberapa ayat
diantaranya
(واقصد في مشييك ) artinya “Dan sedernahakanlah dalam
berjalan” dan ( منهم
أمة مقتصدة) dengan arti “Diantara mereka terdapat golongan yang
pertengahan”. Dalam Hadis Nabi Muhammad menyebutkan (قال رسول لا عا ل من إقتصد) artinya
“tidak akan menjadi fakir orang yang berhemat” HR. Tabroni.
Menurut Dr Muhammad Syauqi Al-Fanjari pengertian ekonomi Islam
adalah semua aktifitas perekonomian yang diatur berdasarkan nilai-nilai Islam
dari Al-Qur`an dan Sunah juga berlandasakan pada asas-asas ekonomi.
Menurut Ir. Adiwarman Azwar Karim, ekonomi Islam adalah sebuah
system ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang prilaku pilihan dan
pengambilan keputusan dalam setiap uint ekonomi dengan memasukkan tata aturan
syariah sebagai variable independen dan ikut mempengaruhi segala pengambilan
keputusan ekonomi.
B.
Landasan
Ekonomi Islam
Pada pembahasan ekonomi konvensional semua aktifitas berdasarkan
perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi.
Karena tidak adanya batasannya syariah yang digunakan, maka prilaku dari setiap
individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai
dengan norma atau aturan menurut persepsinya masing-masing.
Sedangkan dalam ekonomi Islam berlandaskan dari syariat. Jika kita
tela’ah lebih dalam landasan ekonomi Islam dibagi menjadi dua, yaitu: landasan
tetap dan landasan tidak tetap.
Pertama,
Landasan tetap berkaitan dengan dasar-dasar utama agama Islam. Atau dapat
diibaratkan sebagai kumpulan pokok ekonomi yang diambil dari Nash Al-Qur`an dan
Sunah dan diharuskan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya pada setiap zaman
dan tempat. Landasan ini tidak bisa berubah dalam kondisi apapun. Adapun
landasan tersebut diantaranya;
1.
Pokok
bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan manusia
hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Seperti terdapat dalam
Al-Qur`an ( ولله
ما في السموات و اللأرض) yang artinya “Dan hanya kepunyaan Allah
lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”.
2.
Pokok
bahwa Islam menjamin kebutuhan setiap individu umat Muslim, seperti Firman
Allah Subhanhu Wa Ta'ala, ( في أموالهم حق معلوم للساءل و المحروم )
artinya “Dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang
meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)”
3.
Pokok
penetap keadilan sosial dan memelihara keseimbangan ekonomi antara individu
umat muslim ( كي
لا يكون دولة بين الأغنياء منكم )
artinya “Supaya harta itu jangan hanya beradara diantara orang-orang kaya
saja diantara kamu” Dan masih banyak dalil-dalil Al-Qur`an lainnya
menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan perekonomian dalam Islam, seperti
larangan riba, kewajiban membayar Zakat dan lain sebagainya.
Selain dari Al-Qur`an ekonomi Islam berlandaskan pula dari
perkataan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang diutus sebagi
penuntun umat manusia dalam seluruh unsur kehidupannya. Diantaranya ( قال رسول : من احتكر طعاما فهو خاطيء ).
Perkataan Rasul ini yang menjadi landasan para Khulafa Rasyidin dalam
pelarangan ihtikar atau penimbunan barang. Karena dengan penimbunan ini akan
menaikan harga barang jauh diatas harga asli, dan akan terjadi kerusakan harga
sehingga menyulitkan masyarakat.
Kedua,
landasan tidak tetap dan berkaitan dengan aplikasi. Yaitu penyelesaian permasalahan
ekonomi yang diambil dari berdasarkan hasil ijtihad para ulama sesuai dengan
dalil yang diambil dari Al-qur`an dan Sunah. Seperti penjelasan tentang jenis
mu`amalah yang teradap unsur riba, penjelasan tentang upah minimum pekerja, dan
batasan keadilan sosial atau keseimbangan ekonomi diantara individu muslim.
Semua kesimpulan yang diambil para ulama ini bukan bersifat tetap dan bisa
terjadi perbedaan pendapat atau sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.
Metode
Ekonomi Islam
Ada beberapa landasan yang dianut dalam sistem perekonomian Islam,
diantaranya:
Pertama,
Ekonomi Islam satu-satunya sistem ekonomi yang diarahkan langsung oleh wahyu
Allah Subhanhu Wa Ta'ala, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh
bertentangan dengan perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah.
Tidak ada waktu, tenaga, dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua
yang haram atau pengharaman semua yang halal ataupun semua hal yang
bertentangan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu
Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi.
Kedua,
ekonomi Islam menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber
hukum Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian
menerapkannya dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga,
ekonomi Islam menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang
terjadi pada sejarah terdahulu, data-data statistik dan undang-undang yang
berlaku. Kemudian dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini
tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup
disyaratkan tidak bertentangan dengan keduanya.
D.
Karakteristik
Ekonomi Islam
Terdapat beberapa karakteristik mendasar yang membedakan antara
sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Beberapa karakteristik
tersebut adalah :
Pertama,
Multitype Ownership (Kepemilkan Multijenis). Dalam sistem kapitalis,
prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta atau individu. Sedangkan
dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui
bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh Swasta, Negara atau Campuran.
Kedua,
Freedom to Act (Kebebasan Bertindak/Berusaha). Freedom to act bagi
setiap individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena
itu, mekanisme pasar adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada
distorsi (proses penzoliman). Proses distorsi dikurangi dengan
penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan
dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan
yang didapat secara zalim), gharar (ketidak pastian), tadlis (penipuan),
dan maisir (perjudian). Negara bertugas menyingkirkan atau paling tidak
mengurangi market distortion ini. Dengan demikian Negara bertindak
sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi
agar tidak melanggar syariah.
Ketiga,
Sosial Justice (Keadilan Sosial). Dalam Islam, pemerintah bertanggung
jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan
sosial antara yang kaya dan yang miskin. Semua sistem ekonomi mempunyai tujuan
yang sama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Sistem yang baik
adalah sistem yang dengan tegas dan secara konsisten menjalankan
prinsip-prinsip keadilan. Dalam Islam keadilan diartikan dengan suka sama suka (
anntaradiminkum ) dan satu pihak tidak menzalimi pihak lain ( latazlimuna wa la tuzlamun
). Islam menganut sistem meknisme paasar, namun tidak semuanya diserahkan
pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian
tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa
intervensi, baik intervensi harga maupun pasar.
Menurut Dr. Rofiq Yunus Al-Masry, Ekonomi Islam memiliki ciri-ciri
khusus yang membedakan dengan ekonomi lainnya. Diantaranya Keadilan, Kebebasan,
Musyawarah, Sabar, Tawakal, Tanggung jawab pribadi.
E.
Peran
Akhlak dalam Perekonomian
Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta
prinsip-prinsip sistem ekonomi Islami yang mantap. Namun dua hal ini belum
cukup karena teori dan system menuntut adanya manusia yang menerapkan
nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan system tersebut. Dengan kata lain
harus ada manusia yang berprilaku, berakhlak secara professional ( Ihsan dan
Itqon ) dalam bidang ekonomi. Baik dia itu dalam posisi sebagai produsen,
konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah. Karena teori
yang unggul dan system-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan
merupakan jaminan bahwa perekonomian umat Islam akan otomatis maju.
Sistem ekonomi Islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi
ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi kinerja bisnis tergantung pada
man behind the gun-nya karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini
dapat saja dipegang oleh umat non Muslim. Perekonomian umat Islam baru dapat
maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimat sudah itqon ( tekun
) dan ihsan ( professional ). Ini mungkin salah satu rahasia sabda
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “ Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlak.” Karena akhlak ( prilaku ) menjadi indikator
baik buruknya manusia. Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha menentukan
sukses gagalnya bisnis yang dijalankannya.
F.
Perkembangan
Ekonomi Islam
Pada masa awal Islam perkembangan ekonomi hanya terbatas pada
permasalah pengawasan jual beli. Saat itu ulama Muslimin belum menetapkan
perinsip ekonomi, namun hanya berkisar pada penetapan hukum atas muamalat yang
beredar, juga penyelesaian terhadap beberapa masalah yang terjadi.
Perkembangan permasalahan ekomoni dimulai dengan munculnya
buku-buku literature Fikih Islami pada abad dua Hijiyah yang mana didalamnya
terdapat banyak sekali permasalahan mu`amalat serta penyelesaiannya.
Diantaranya adalah larangan riba, ihtikar, penetapan upah minimum pekerja,
hukum syirkah, pengawasan pasar, dan lain sebagainya yang merupakan
permasalahan penting dalam perekonomian umat Muslim pada zaman tesebut. Semua
penyelesaian diambil berdasarkan petunjuk dari Al-Qur`an dan Hadist. Tetapi
hanya pada batasan pencarian hukum, ekonomi Islam saat itu belum dijadikan
disiplin ilmu tersendiri.
Tidak diragukan lagi ketika mengambil kesimpulan hukum mu`amalat
dari buku-buku Fikih maka kita bisa menetapkan hal itu sebagai dasar ekonomi
Islam. Yaitu ekonomi yang mempelajari secara mendalam tentang landasan hukum
yang diterapkan Islam sehingga bisa dinamakan secara terminology sebagai aliran
ekomoni Islam. Juga pada beberapa penyelesaian masalah dan penerapannya oleh
para Ulama Islam terhadap masalah-masalah yang terjadi saat itu.
Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam bukunya Al-Mahali tetah menerapkan
beberapa dasar ekonomi Islam. Khususnya pada permasalahan kewajiban Negara
untuk menjamin kebutuhan rakyatnya secara individu. Ibnu Hazm pada permasalahan
ini memiliki pandangan yang berbeda dari para ulama sebelumnya. Maka
berkembanglah madzhab ekonomi yang berbeda-beda disebabkan perbedaan pandangan
ulama terhadap peramalahan kebebasan individu dalam ekonomi, juga campur tangan
Negara dalam ekonomi rakyaknya, juga batasan kepemilikan individu dan umum.
Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan zaman dan kondisi. Maka umat
muslim bisa berijtihad sesuai dengan kemaslahatan yang berlaku pada zamannya
masing-masing.
Dengan berkembangnya permasalah ekonomi umat saat itu yang
pengambilan hukumnya didasari dari literature Fikih maka telah dihasilkan
beberapa buku yang banyak menjelaskan tentang teori dasar ekonomi Islam. Bisa
dipastikan bahwa ilmu ekonomi di dunia ini mucul dari Islam dan dijelaskan
pertama kali dalam literature Arab mulai pada akhir abad ke dua Hijriah, atau
akhir abad ke tujuh Masehi. Diantaranya karya-karya tersebut adalah ;
-
Kitab
Al-Kharaj karya Abu Yusuf 182 H / 762 M
-
Kitab
Al-Kharaj karangan Yahya Ibnu Adam Al-Qorsy 203 H / 774 M
-
Kitab
Al-Amwal karangan Abu Ubaid bin Salam 224 H / 805 M
-
Kitab
Al-Kasbu fi Al-Rizq karangan Imam Muhammad Al- Syaibani 234 H /815 M
-
Kitab
Muqodimah karangan Ibnu Kholdun 1404 M
Kemudian salah satu sebab kemunduran ekonomi Islam adalah dengan
ditutupnya pintu Ijtihad. Dengan ditutupnya pintu ijtihad sekitar abad ke lima
Hijriyah maka mulai terasa kemunduran umat Islam hampir disemua bidang umumnya
dan bidang ekonomi pada khususnya. Kemunduran ini terasa dengan ketidakmampuan
umat Muslim menjawab permasalahan baru yang berkembang saat itu, sehingga
penyelesaian masalahnya dikembalikan pada pendapat ulama terdahulu. Padahal
bisa jadi pendapat ulama terdahulu tidak sesuai jika diterapkan pada masa dan
zaman yang berbeda.
Kemudian tradisi pemikiran yang berkembang pada awal masa Islam
tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya umat Muslim. Kemunduran ini
sebagian disebabkan karena musuh dari luar, sebagian lagi disebabkan oleh sikap
umat Muslim sendiri. Umat Muslim tenggelam lama dalam tidur nyenyaknya.
Kegaiatan berfikir terhenti sehingga umat Muslim mengalami kemerosotan disegala
bidang, mulai dari politik, teknologi, ilmu pengetahuan, social, seni,
kebudayaan hingga pada bidang ekonomi. Lama kelamaan peradaban Muslim terdengar
lagi gaungnya untuk jangka waktu yang lama.
Joseph Schumpeter, mengatakan dalam buku magnum-opus miliknya
menyatakan adanya great gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun,
yaitu masa yang dikenal sebagai dark ages. Masa kegelapan Barat itu sebenarnya
merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusaha ditutup-tutupi
oleh Barat karena pemikiran ekonom Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak
di curi oleh para ekonom Barat.
Adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad ke
11 dan 12 Masehi, sejumlah pemikir Barat seperti Constantine de African,
Adelard of Beath melakukan perjalanan ke timur tengah, mereka belajar bahasa
Arab dan melakukan study serta membawa ilmu-ilmu baru ke Eropa, contohnya
Leaonardo Fibonacci atau Leonardo of Pissa, belajar di Baougi, Al-Jazair pada
abad ke 12 M. Ia juga belajar aritmatika dan matematika dari Ulama Muslim
Al-Khowajizmi ( 780-850 M ) sekembalinya dari sana ia menulis buku Liberabaci
pada 1202 M.
G.
Perbandingan
Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional
Terdapat perbedaan paradigma yang mendasari ekonomi konvensional
dan paradigma yang mendasari ekonomi Islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak
akan pernah mungkin untuk di kompromikan, karena masing-masingnya didasarkan
atas pandangan dunia yang berbeda. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai
sesuatu yang sekuler ( berorientasi hanya pada kehidupan duniawi-kini dan
disini), dan sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab
manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya. Oleh karena itu
ekonomi konvesional menjadi bebas nilai ( posivistik ). Sementara itu,
ekonomi Islam justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh
prinsip-prinsip religius ( berorientasi pada kehidupan dunia-kini dan
disini- dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti dan disana.)
Ada beberapa permasalah mendasar yang membedakan antara paradigma
yang dianut oleh system ekonomi Kapitalis, Sosialis, dan Islam.
Permasalah kepentingan
Menurut pendapat ekonomi Kapitalis kepentingan individu diutamakan
diatas kepentingan umum. Maka dalam ekonomi setiap individu bebas bersaing
untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada batasan tertentu. Begitu juga dalam
kepemilikan dan pemakaian harta benda. Menurut pendapat Madzhab ini dengan
memperhatikan kepentingan individu maka secara tidak langsung kepentingan umum
juga akan berjalan baik. Kemudian dibolehkan bagi setiap individu untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa perduli dengan kebutuhan
masyarakat umum, bahkan tidak boleh ada campur tangan Negara sama sekali dalam
pelaksanaan ekonomi. Keuntungan seseorang didapat sesuai dengan kerja keras
yang dihasilkan. Kelebihan system ini adalah setiap orang bebas bekerja dan
menggunakan kemampuannya dalam menaikan taraf hidupnya. Kelemahan system ini
adalah munculnya banyak pengangguran dan permasalahan ekonomi karena tidak
mereatanya pendapatan dan peredaran uang yang terjadi.
Sedangkan dalam pandangan ekonomi Sosialis kepentingan bersama
lebih utama didahulukan daripada kepentingan individu. Maka Negara berhak ikut
campur pada permasalahan ekonomi dan melarang kepemilikan individu pada suatu
harta benda. Mereka berkeyakinan dengan memperhatikan kepentingan berasama,
maka saat itu kepentingan pribadi individu otomatais akan terperhatikan.
Kelebihan system ini adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat luas, hasil
produksi dan mengurangi jumlah pengangguran juga permasalahan ekonomi. Ini
semua karena kepentingan bersama lebih diperhatikan. Tetapi kelemahannya dari
system ini adalah tidak adanya persaingan yang baik dalam peningkatan
pendapatan dan pertumbuhan ekonomi, ini disebabkan karena kebebasan individu
dikekang dan tidak dapat bergerak secara leluasa.
Lain lagi dari sudut pandang Islam, dalam ekonomi Islam tidak
menitik beratkan kepada salah satu kepentingan dengan mengesampingkan lainnya.
Menurut Islam kepentingan individu maupun kepentingan umum harus saling
melengkapi. Dengan sama-sama diperhatikan segi maslahat yang ada pada keduanya,
hingga Islam disebut ideology moderat. Keduanya diperhatikan sama rata, namun
pada saat-saat tertentu seperti pada masa peperangan, maka memungkingkan untuk
mengorbankan kepentingan individu diatas kepentingan umum.
Kebebasan berekonomi dan campur tangan Negara dalam perekonomian.
Menurut ekonomi Kapitalis setiap individu bebas melakukan semua
aktivitas perekonomian untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa
ada batasan apapun yang melarangnya. Negara sama sekali tidak berhak ikut
campur dalam permasalahan perekonomian yang sedang berlangsung. Berbeda dengan
yang dianut system ekonomi Sosialis, menurut mereka Negara berhak
seluas-luasnya mengatur semua permasalahan perekonomian yang sedang
berlangsung.
Islam menggabungkan keduanya, bahwa setiap orang mempunyai
kebebasan dalam menjalankan aktifitas perekonomian degan memperhatikan
batasan-batasan yang diatur oleh syariah dan tidak merugikan orang lain. Dilain
pihak Negara juga punya andil untuk mengatur segala jenis perekonomian yang
terjadi selama campur tangan terebut tidak merugikan salah satu dari anggota
masyarakat .
Kepemilikan Kekayaan
Dalam pandangan ekonomi Kapitalis segala seuatu kekayaan bisa
dimiliki oleh setiap individu dan bebas untuk dimanfaatkan tanpa boleh ada ikut
campur Negara di dalamnya. Hanya pada keadaan tertentu saja Negara punya hak
untuk ikut mengatur pembagian kekayaan yang ada. Sedangkan menurut para ekonom
Sosialis seluruh kekayaan yang ada adalah milik Negara sehingga setiap orang
tidak punya hak untuk memiliki ataupun mengelolanya. Tidak ada pengakuan
terhadap semua kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu, disinilah
sebab munculnya bebagai permasalahan yang ada.
Dalam pandangan ekonomi Islam digabungkan antara keduanya. Semua
harta di dunia ini adalah kepunyaan Allah Subhanhu Wa Ta'ala, dan manusia hanya
diizinkan untuk mengelolanya sesuai dengan kebutuhan. Kekayaan yang ada di
suatu Negara bisa dimiliki oleh masing-masing individu dengan cara mengelolanya
seperti tanah pertanian. Namun ada beberapa yang dimiliki oleh Negara seperti
sungai, danau, hutan lindung, laut, maka semua itu tidak boleh hanya dikuasai
oleh beberapa orang saja. Disini lah letak kemoderatan Islam dengan sama sama
mengakui kepemilikan dari individu maupun Negara dengan batasan tidak adanya
hal-hal yang bisa merugikan kepentingan pihak lain .
Pembagian Hasil Produksi
Dalam pandangan ekonomi Kapitalis hasil produksi bergantung atas
kepemilikan harta, maka semakin banyak yang dimikili semakin banyak hasil yang
diperoleh. Hal ini yang menyebabkan kesenjangan social yang terjadi di
masyarakat, karena hanya uang hanya berputar di kalangan beberapa orang saja.
Menurut para ekonom Sosialis hasil produksi bergantung pada usaha
masing-masing, semakin banyak usaha yang dilakukan semakin banyak pendapatan
yang dihasilkan. Maka akan berbeda-beda pada setiap orangnya.
Menurut pandangan Islam pendistribusian hasil kekayaan yang
dimiliki Negara disesuaikan tergantung pada kebutuhan, kemudian hasil kerja dan
terakhir adalah sesuai dengan kepemilikan. Maka Islam memerintahkan kepada
Negara untuk menjamin kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan mensyariatkan
zakat yang diambil dari golongan kaya dan diberikan kepada para fakir miskin.
Kesimpulan yang bisa diambil adalah ekonomi Islam berbeda dengan
ekonomi Kapitalis maupun Sosialis, karena Islam mengabungkan diantara keduanya.
Islam menghormati kepemilikan individu dengan dibatasai batasan jelas yang
diatur oleh syariah. Islam juga membolehkan Negara mengatur bentuk perekonomian
yang ada dengan tidak merugikan pihak manapun.
H.
Pendapat
Ekonom Barat
Ditengah ketidak pahaman umat Muslimin terhadap system ekonomi
Islam dan bahkan terkesan lebih membanggakan system ekonomi yang di anut oleh
Barat, beberapa pakar ekonomi Barat justru mempunyai beberapa pendapat bebeda.
Mereka dengan yakin menyatakan bahawa system ekonomi Islam adalah satu-satunya
system ekonomi yang bisa menjawab semua permasalahan yang ada.
1.
Jack
Austry, salah satu pakar ekonomi di Prancis setelah mendalami tentang ekonomi
Islam dengan segala keharmonisannya dalam penggabungan kepentingan individu
maupun kepentingan umum, berpendapat dalam salah satu tulisannya yang
dipopulerkan tahun 1961 M dengan judul “Islam dalam Mengahadapi Perkembangan
Ekonomi” akhirnya berkesimpulan “ Bahwa pertumbuhan ekonomi bukan hanya
terbatas dengan dua system ekonomi yang dikenal dengan mazhab Kapilatis maupun
Sosialalis. Namun disana ada system ekonomi ke tiga yang paling benar, yaitu
system ekonomi Islam. “ Ia berpendapat, bahawa dengan diterapkannya system
ketiga ini maka akan tercapai semua kebutuhan umat manusia.
2.
Louis
Gardet salah satu misnionaris Barat dalam bukunya Cite Musulmane, dan seorang
konsultan bernama Rayamond Charles dalam bukunya Le Droit Muslman menyimpulkan
akan pentingnya kembali kepada semua ajaran Islam untuk mencapai kebahagiaan
disemua bidang khusunya dalam bidang ekonomi.
BAB III
Penutup
Dengan semua pemaparan singkat ini sudah seharusnya kita sebagai
seorang Muslim dan sebagai seorang pelajar di IAIN Mataram yang mengajarkan
ekonomi Islam untuk benar-benar mendalami kembali tentang hukum-hukum Islam
khususnya yang berkaitan tentang permasalahan muamalat, khususnya yang ada di
Kitab-kitab ulama terdahulu. Hingga bisa membedakan dengan baik beberapa
permasalahan yang sama namun bisa berbeda hukumnya, juga agar bisa memahami
dengan baik bagaimana sistem ekonomi Islam.
Kemudian bagi kita juga ikut mempelajari sistem ekonomi yang dianut
barat untuk bisa mengambil beberapa faedah yang tidak bertentangan dengan
syariat, seperti ketika para ulama terdahulu mempelajari beberapa pemikiran
dari para pemikir Yunani, ataupun tsaqofah yang diambil dari peradaban selain
Islam, kemudian diambil manfaatnya untuk umat Muslimin.
Daftar Pustaka
Al-Qur`an
Al-Karim
Yunus, Rafiq Al-Masry, Dr, Al-Iqtishod Al-Islamiy, Daar
Al-Qolam, Damaskus, Cetakan ke Tiga Tahun 1999 M/ 1420 H.
Al-Fanjary, Muhammad Syauqi, Dr, Al-Wajiz fi Al-Iqtisod
Al-Islamiy, Daar Al-Suruq, Cairo, Cetakan Pertama Tahun 1994 M/1414 H.
Qolahji, Muhammad Rawas, Dr, Mabahis fil Al-Iqtishod Al-Islamiy
min usulihi Al-Fiqhiyah, Daar Nafais, Beirut, Libanon, Cetakan kedua tahun
1997 M/ 1417 H.
Karim, Adiwarman Azwar, Ir, Ekonomi Mikro Islami, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, Edisi Ketiga.
http://ekonomi-ucy.blogspot.com/2009/10/definisi-ekonomi.html
Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah