Makalah Wakaf dan Ekonomi Umat


Wakaf dan Ekonomi Umat

PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf merupakan salah satu lembaga keuangan Islam di samping zakat, infak dan shadakah  yang berurat berakar di bumi Indonesia. Islam sebagai pesan keagamaan sangat menekankan solidaritas sesama manusia,, persaudaraan, kesamaan nasib sebagai makhluk Allah s.w.t., dan kesamaan tujuan dalam menyembah-Nya. Salah satu manifestasinya adalah melalui lembaga keuangan dan ekonomi dengan tujuan membantu sesama manusia dan sesama umat beriman.
Sebagaimana diketahui bahwa  pada saat ini telah ada sedikit pergeseran  definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya  atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.  Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinanya  melakukan wakaf untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang lalu.
 Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
B.       RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana Pemberdayaan wakaf?
b.      Bagaimana Pengembangan dan pembinaan wakaf?
c.       Apa saja Tahapan wakaf produktif?


PEMBAHASAN

 Wakaf merupakan salah satu lembaga keuangan Islam di samping zakat, infak dan shadakah  yang ada di bumi Indonesia. Islam sebagai pesan keagamaan sangat menekankan solidaritas sesama manusia,, persaudaraan, kesamaan nasib sebagai makhluk Allah s.w.t., dan kesamaan tujuan dalam menyembah-Nya. Salah satu manifestasinya adalah melalui lembaga keuangan dan ekonomi dengan tujuan membantu sesama manusia dan sesama umat beriman.
Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah swt. Atau dengan kalimat lain, wakaf ialah menahan asal dan mengalirkan hasilnya. Dengan cara demikian, harta wakaf dapat dipergunakan untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umum secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal. wakaf dan ekonomi umat yang diantaranya meliputi pemberdayaan wakaf, pengembangan dan pembinaan wakaf dan tahapan wakaf produktif.

A.            Pemberdayaan wakaf
Adapun langkah-langkah pemberdayaan wakaf yakni diantaranya ada 4 faktor utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu: potensi ekonomi wakaf, nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern, pendayagunaan hasil. Adapun langkah – langkah yang harus dilakukan  menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.      Pemetaan potensi ekonomi tanah wakaf
Sebelum  pemberdayaan tanah wakaf  dilakukan, pemetaan potensi ekonomi  harus dibuat terlebih dahulu. Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat  diberdayakan dan dikembangkan secara produktif? Faktor-faktor  yang perlu dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak geografis, seperti lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan pasar, dukungan teknologi, dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan  bahwa tanah wakaf  memiliki potensi ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.

2.      Pembuatan proposal studi kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal  merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan tersebut  dan dibuat berdasarkan analisa lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Ancaman. Isi proposal  paling tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen, aspek ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, sumber pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi laba-rugi,dll), dan kesimpulan – rekomendasi.

3.      Menjalin kemitraan usaha
Setelah studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu dipikirkan adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.

4.      SDM yang berkualitas
Rekrutmen  dan kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang profesional dan amanah[1][12] harus dijadikan perhatian utama Nazhir  yang akan memberdayakan tanah wakaf.  Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir  dapat mempercayakan  kepada SDM yang memiliki kualitas  baik dan moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.

5.      Manajemen Modern dan Profesional
Dalam pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif diperlukan pola manajerial yang modern, transparan, profesional dan akuntabel.

6.      Penerapan sistem kontrol dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan  wakaf produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang baik. Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal manajemen, maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM, akademisi, akuntan publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan pengawasan diharapkan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan tanah wakaf.

B.  Pengembangan dan pembinaan wakaf
Pengembangan harta wakaf merupakan hal baru dalam perwakafan di Indonesia, mengingat wakaf selama pengelolaan masih bersifat konvensional dan tradisional dan peruntukannya masih terbatas untuk keperluan sarana peribadatan dan sosial keagamaan. Sehingga walaupun harta wakaf berupa tanah yang jumlahnya cukup banyak namun belum dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
Dengan keluarnya Fatwa MUI Tahun 2002 yang membolehkan wakaf uang dan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, yang membuka peluang wakaf benda bergerak, seperti: logam mulia, surat berharga, HAKI, kendaraan dan juga uang.
Faktor yang mendorong perlunya pengembangan wakaf di Indonesia, meliputi:
a.  Kemajuan teknologi, faktor ini menyebabkan proses pengaktifan tanahwakaf lebih baik bagi lahan-lahan sempit dari tanah pemukiman yang ada di kota-kota khususnya, sehingga memungkinkan untuk membuat bangunan dengan bentuk memanjang atau bertingkat-tingkat melebihi bangunan yang ada sebelumnya.
b. Dalam kondisi seperti ini, tidaklah logis membiarkan harta (tanah) wakaf yang kecil dengan manfaat yang sedikit. Sementara di sisi lain bangunan yang ada di sekitarnya dibangun dengan puluhan tingkat yang mencakar langit. Perbedaan yang mencolok ini, menuntut perlunya pengembangan harta wakaf, terutama dengan pertimbangan bahwa pengembangan ini bisa menjadikan manfaat wakaf dapat dilipat gandakan.
c. Masa tidur panjang yang dialami oleh umat Islam telah menyebabkan kemunduran ekonomi. Untuk kembali mengaktifkan tanah wakaf khususnya dan harta wakaf lainnya umumnya.
Adapun tahapan dalam pengembangan wakaf ini meliputi: kemitraan dan undang-undang wakaf serta badan wakaf.Hampir semua wakif yang menyerahkan tanahnya kepada Nazhir tanpa menyertakan dana untuk membiayai operasional usaha produktif, tentu saja menjadi persoalan yang cukup serius. Karena itu, diperlukan strategi riil agar harta wakaf yang begitu banyak di seluruh provinsi di Indonesia dapat segera diberdayakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf produktif adalah:
a. Kemitraan
Nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut:
1) Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang dianggap strategis.
2) Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
3) Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.
4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).
5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer).
6) Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran Nazhir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.
7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen Nasional, Lembaga Konsultan Hukum dan lembaga lainnya.

b. Terbentuknya Undang-Undang Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia
Begitu pentingnya wakaf bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka untuk mendukung pengelolaan wakaf  secara produktif Pemerintah telah berhasil melahirkan   Undang-undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaannya. Undang-undang Wakaf dapat dikatakan merupakan rumusan konsepsi Fiqih Wakaf baru di Indonesia yang antara lain : meliputi benda yang diwakafkan (mauquf bih): peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih); jenis harta yang boleh diwakafkan tidak terbatas benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) maupun benda bergerak, seperti saham, uang, logam mulia, HAKI, kendaraan dan lain-lain serta diatur kewajiban dan hak Nazhir wakaf, ini semua guna diatur untuk menunjang pengelolaan wakaf secara produktif.
Undang-undang Wakaf selain  sebagai hukum formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf, juga mengamarkan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai kewajiban membina lembaga kenazhiran yang ada di tanah air, agar Nazhir yang ada dapat berkembang.  Pembinaan oleh BWI kepada para Nazhir diharapkan terfokus terhadap usaha-usaha pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, tujuannya agar harta wakaf dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang independen dan mempunyai peran strategis, diharapkan dapat membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan dan peningkatkan kualitas Nazhir agar para nazhir dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu diharapkan BWI dapat memfasiltasi upaya penggalangan dana khususnya dana dari luar negeri.

C.  Tahapan wakaf produktif
Salah satu lembaga ekonomi islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh misalnya di Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Bahkan dalam sejarah, wakaf sudah dikembangkan dalam bentuk apartemen, ruko dan lain-lain. Disamping apartemen dan ruko, terdapat wakaf toko makanan, pabrik-pabrik, dapur umum, mesin-mesin pabrik, alat-alat pembakar roti pemeras minyak, tempat pemandian, dan lain-lain. Wakaf Produktif ini kemudian dipraktekkan di berbagai Negara sampai sekarang. Hasil dari pengelolaan wakaf tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial ekonomi umat.
Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam, Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan  masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang terkait (stake holders) agar wakaf benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini adalah bentuk Wakaf Uang memang belum lama dikenal di Indonesia. Padahal Wakaf Uang (Wakaf Tunai) tersebut sebenarnya sudah cukup lama dikenal di dunia Islam, yakni sejak zaman kemenangan dinasti mamluk, para ahli fikih memperdebatkan boleh atau tidaknya uang, diwakafkan. Ada sebagian ulama yang membolehkan wakaf uang, dan sebagian ulama melarangnya, dan masing-masing mempunyai alasan yang memadai. Meskipun wakaf uang sudah dikenal pada masa Imam Mazhab, namun wakaf uang baru akhir-akhir ini mendapat perhatian para ilmuan dan menjadi bahan kajian intensif. Di berbagai Negara Wakaf Uang sudah lama menjadi kajian, dan bahkan sudah dipraktekkan serta diatur dalam peraturan perundang-undangan.Yang menjadi masalah di berbagai tempat baik di Indonesia maupun di Negara lain adalah pengelolaannya. Tidak jarang Wakaf dikelola dengan manajemen yang kurang bagus sehingga dapat mengakibatkan Wakaf tersebut berkurang atau hilang. Padahal Wakaf sebagai harta Allah tidak boleh berkurang sedikitpun. Agar Wakaf dapat dikelola oleh Nazhir yang profesional dan harta wakafnya dapat berkembang dengan baik, maka wakaf harus dikelola secara transparan dan akuntabilitas.
Kita mengambil contoh wakaf Produktif dalam bentuk wakaf uang. Wakaf dalam bentuk uang, dipandang sebagai salah satu pilihan yang dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini, uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar –menukar saja. Lebih dari itu, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian yang lain. Wakaf Uang juga dipandang dapat menghasilkan sesuatu yang lebih banyak. Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar potensinya untuk dikembangkan, karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional (wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan). Sebab wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan oleh keluarga atau individu yang terbilang mampu (kaya) saja. Lingkup wakaf tunai menjanjikan kemanfaatan yang lebih baik yang dapat diperoleh dari sumber-sumber wakaf selain pemanfaatan hasil pengelolaan Wakaf, Wakaf Tunai juga dapat memperluas jangkauan pemberi wakaf dan peningkatan produktifitas harta wakaf .
Pengelolaan dana wakaf uang sebagai alat untuk investasi menjadi menarik, karena faedah atau keuntungan atas invesatsi menjadi menarik. Karena faedah atau keuntungan yang akan dapat dinikmati oleh masyarakat di mana saja (baik lokal, regional maupun internasional). Hal ini dimungkinkan karena faedah atas investasi tersebut berupa uang tunai (cash) yang dapat dialihkan kemanapun. Di sisi invesatsi atas dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana saja tanpa batas Negara. Hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Adapun pengembangan wakaf produktif  lainya antaralain:
Apakah semua harta benda wakaf  harus diberdayakan secara produktif? Tidak semua harta benda wakaf harus diberdayakan secara produktif, tergantung situasi dan kondisi yang ada. Namun menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf  bahwa harta benda wakaf yang memiliki potensi  dan manfaat  ekonomi perlu dikelola  secara efektif  dan efesien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan  kesejahteraan  umum.

Katagori
Jenis Lokasi Tanah
Jenis Usaha
Pedesaan
Tanah persawahan
Tanah Perkebunan
Pertanian, tambak ikan, perkebunan, industri rumahan, tempat wisata

Tanah ladang/Padang rumput
Palawija, real estate, pertamanan, industri rumahan

Tanah rawa
Perikanan

Tanah Perbukitan
Tempat wisata, bangunan villa, industri rumahan, tempat penyulingan air miniral, dll
Perkotaan
Tanah Pinggir Jalan Raya


- Dekat Jalan Protokol
Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, apartemen, hotel/penginapan, gedung pertemuan, dll

Dekat Jalan Utama
Perkantoran, pertokoan pusat perbelanjaan, rumah sakit,rumah makan, sarana pendidikan, hotel / penginapan, apartemen, gedung pertemuan, apotek, pom bensin, warnet, bengkel dll.

Dekat jalan TOL
Pom Bensin, bengkel, rumah makan,  warung, dll.

Dekat Jalan Lingkungan
Perumahan, klinik, apotek, sarana pendidikan, warung, warnet, jasa photo copy, dll

Tanah Dekat/didalam perumahan
Sarana pendidikan, klinik, apotek, warung klontong, catering BMT, dll

Tanah dekat Keramaian (Pasar, terminal, stasiun, sekolah umum dll)
Pertokoan, rumah makan, bengkel, warung,  warnet, klinik, jasa penitipan, dll.
Tanah Pantai
Pinggir Laut
Tambak ikan, Obyek wisata, budi daya rumput laut, kerajinan tangan

Rawa Bakau
Perkebunan
Sumber : Pamplet Pemberdayaan Tanah Wakaf Secara Produktif (Upaya Pengembangan Potensi Ekonomi Umat


PENUTUP

a.      Kesimpulan
       Upaya pengembangan wakaf harus dilakukan dengan pola yang integratif dan terencana dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial. Dengan demikian yang dikelola secara produktif akan menjadi salah satu pilar yang perlu diperhitungkan dalam mengatasi keterpurukan ekonomi  masyarakat dana jalan alternatif pengentasan kemiskinan.

       Untuk mengoptimalkan potensi wakaf, dituntut kemampuan dan kerja keras kita untuk mewujudkannya, terutama dalam upaya merubah paradigma  terhadap pengelolaan harta wakaf. Kesamaan persepsi dan cara pendang terhadap pengembangan dan pemberdayaan wakaf produktif sangat penting agar tumbuhnya dukungan masyarakat guna terwujudnya perekonomian masyarakat yang kuat dan sejahtera.



DAFTAR PUSTAKA


Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag, Paradikma Baru Dalam Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif, http://www.walisongo.ac.id/view/?p=kolom&id=paradigma _baru_pengelolaan _dan_pemberdayaan_wakaf_produktif_di_indonesia
Pedoman Pengelolaan Dan Pengambangan Wakaf,  (Jakarta: 2006).
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam Depag RI, Perkembangan PengelolaanWakaf Di Indonesia, (Jakarta: 2006).



Related Posts

There is no other posts in this category.