Wakaf dan Ekonomi Umat
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara
produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun
pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu
sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf merupakan salah satu lembaga keuangan Islam di
samping zakat, infak dan shadakah yang berurat berakar di bumi Indonesia.
Islam sebagai pesan keagamaan sangat menekankan solidaritas sesama manusia,,
persaudaraan, kesamaan nasib sebagai makhluk Allah s.w.t., dan kesamaan tujuan
dalam menyembah-Nya. Salah satu manifestasinya adalah melalui lembaga keuangan
dan ekonomi dengan tujuan membantu sesama manusia dan sesama umat beriman.
Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini telah
ada sedikit pergeseran definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan
menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinanya melakukan wakaf
untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti
untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang
lalu.
Lahirnya
Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan
untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun
kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi
momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung
pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf
secara modern.
B. RUMUSAN
MASALAH
a. Bagaimana
Pemberdayaan wakaf?
b. Bagaimana
Pengembangan dan pembinaan wakaf?
c. Apa
saja Tahapan wakaf produktif?
PEMBAHASAN
Wakaf merupakan
salah satu lembaga keuangan Islam di samping zakat, infak dan shadakah
yang ada di bumi Indonesia. Islam sebagai pesan keagamaan sangat menekankan
solidaritas sesama manusia,, persaudaraan, kesamaan nasib sebagai makhluk Allah
s.w.t., dan kesamaan tujuan dalam menyembah-Nya. Salah satu manifestasinya
adalah melalui lembaga keuangan dan ekonomi dengan tujuan membantu sesama
manusia dan sesama umat beriman.
Wakaf adalah
menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk
penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah swt. Atau dengan kalimat lain, wakaf ialah menahan asal dan
mengalirkan hasilnya. Dengan cara demikian, harta wakaf
dapat dipergunakan untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umum secara
berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal. wakaf dan
ekonomi umat yang diantaranya meliputi pemberdayaan wakaf, pengembangan dan
pembinaan wakaf dan tahapan wakaf produktif.
A.
Pemberdayaan wakaf
Adapun langkah-langkah pemberdayaan wakaf yakni diantaranya ada 4 faktor
utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu: potensi ekonomi wakaf,
nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern, pendayagunaan hasil. Adapun
langkah – langkah yang harus dilakukan
menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pemetaan potensi ekonomi
tanah wakaf
Sebelum pemberdayaan tanah
wakaf dilakukan, pemetaan potensi
ekonomi harus dibuat terlebih dahulu.
Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat diberdayakan dan dikembangkan secara
produktif? Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak geografis, seperti
lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan pasar, dukungan teknologi,
dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan
bahwa tanah wakaf memiliki potensi
ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.
2. Pembuatan proposal studi
kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal
merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan
tersebut dan dibuat berdasarkan analisa
lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan,
Kelemahan, Kesempatan dan Ancaman. Isi proposal
paling tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan
pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen, aspek
ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, sumber
pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi laba-rugi,dll), dan kesimpulan –
rekomendasi.
3. Menjalin kemitraan usaha
Setelah studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu
dipikirkan adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik
dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.
4. SDM yang berkualitas
Rekrutmen dan kesiapan Sumber Daya
manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang
profesional dan amanah[1][12] harus dijadikan perhatian utama Nazhir yang akan memberdayakan tanah wakaf. Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang
baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir
dapat mempercayakan kepada SDM
yang memiliki kualitas baik dan
moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana
ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.
5. Manajemen Modern dan
Profesional
Dalam pengembangan dan pengelolaan tanah
wakaf secara produktif diperlukan pola manajerial yang modern, transparan, profesional
dan akuntabel.
6. Penerapan sistem kontrol
dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan
wakaf produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang
baik. Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal manajemen,
maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM, akademisi, akuntan
publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan pengawasan diharapkan agar
tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan tanah wakaf.
B. Pengembangan
dan pembinaan wakaf
Pengembangan harta wakaf merupakan hal baru dalam perwakafan di Indonesia, mengingat wakaf selama
pengelolaan masih bersifat konvensional dan tradisional dan peruntukannya masih
terbatas untuk keperluan sarana peribadatan dan sosial keagamaan. Sehingga
walaupun harta wakaf berupa tanah yang jumlahnya cukup banyak namun belum dapat
berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
Dengan keluarnya Fatwa MUI Tahun 2002 yang membolehkan wakaf uang dan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, yang membuka peluang wakaf benda bergerak,
seperti: logam mulia, surat berharga, HAKI, kendaraan dan juga uang.
Faktor yang mendorong perlunya pengembangan wakaf di Indonesia, meliputi:
a. Kemajuan teknologi, faktor ini menyebabkan
proses pengaktifan tanahwakaf lebih baik bagi lahan-lahan sempit dari tanah
pemukiman yang ada di kota-kota khususnya, sehingga memungkinkan untuk membuat
bangunan dengan bentuk memanjang atau bertingkat-tingkat melebihi bangunan yang
ada sebelumnya.
b. Dalam kondisi seperti ini,
tidaklah logis membiarkan harta (tanah) wakaf yang kecil dengan manfaat yang
sedikit. Sementara di sisi lain bangunan yang ada di sekitarnya dibangun dengan
puluhan tingkat yang mencakar langit. Perbedaan yang mencolok ini, menuntut
perlunya pengembangan harta wakaf, terutama dengan pertimbangan bahwa
pengembangan ini bisa menjadikan manfaat wakaf dapat dilipat gandakan.
c. Masa tidur panjang yang dialami
oleh umat Islam telah menyebabkan kemunduran ekonomi. Untuk kembali mengaktifkan
tanah wakaf khususnya dan harta wakaf lainnya umumnya.
Adapun tahapan dalam pengembangan wakaf
ini meliputi: kemitraan dan undang-undang wakaf serta badan wakaf.Hampir semua
wakif yang menyerahkan tanahnya kepada Nazhir tanpa menyertakan dana untuk membiayai
operasional usaha produktif, tentu saja menjadi persoalan yang cukup serius.
Karena itu, diperlukan strategi riil agar harta wakaf yang begitu banyak di
seluruh provinsi di Indonesia dapat segera diberdayakan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat banyak. Strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah
wakaf produktif adalah:
a. Kemitraan
Nazhir harus menjalin kemitraan usaha
dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai
dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi.
Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang
dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa
sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah,
baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan
sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut:
1) Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa
keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau
lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang
dianggap strategis.
2) Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan
ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada.
Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan
komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
3) Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai
pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada
pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui
studi kelayakan oleh pihak bank.
4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan
tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic
Development Bank (IDB).
5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer).
6) Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran Nazhir
apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.
7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan
ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain bekerja sama dengan pihak-pihak
lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan
program-program usahanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan
Tinggi, Lembaga Konsultan Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen
Nasional, Lembaga Konsultan Hukum dan lembaga lainnya.
b. Terbentuknya Undang-Undang Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia
Begitu pentingnya wakaf bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia, maka untuk mendukung pengelolaan
wakaf secara produktif Pemerintah telah berhasil melahirkan
Undang-undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaannya.
Undang-undang Wakaf dapat dikatakan merupakan rumusan konsepsi Fiqih Wakaf baru di Indonesia yang antara lain : meliputi benda yang diwakafkan (mauquf bih): peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih); jenis harta yang boleh
diwakafkan tidak terbatas benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) maupun
benda bergerak, seperti saham, uang, logam mulia, HAKI, kendaraan dan lain-lain
serta diatur kewajiban dan hak Nazhir wakaf, ini semua guna diatur untuk
menunjang pengelolaan wakaf secara produktif.
Undang-undang Wakaf selain sebagai hukum formal yang menjadi landasan dalam pengembangan
wakaf, juga mengamarkan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai
kewajiban membina lembaga kenazhiran yang ada di tanah air, agar Nazhir yang
ada dapat berkembang. Pembinaan oleh BWI kepada para Nazhir diharapkan
terfokus terhadap usaha-usaha pengelolaan dan pengembangan harta wakaf,
tujuannya agar harta wakaf dapat berkontribusi terhadap peningkatan
kesejahteraan umat.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga
yang independen dan mempunyai peran strategis, diharapkan dapat membantu, baik
dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan dan peningkatkan kualitas Nazhir
agar para nazhir dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu
diharapkan BWI dapat memfasiltasi upaya penggalangan dana khususnya dana dari
luar negeri.
C. Tahapan
wakaf produktif
Salah satu lembaga ekonomi islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan
ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting
dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling
menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai
pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh misalnya di Mesir, Saudi Arabia,
Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana
pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan
manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan
untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada
umumnya berupa tanah pertanian pertanian atau perkebunan, gedung-gedung
komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang
sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut.
Bahkan dalam sejarah, wakaf sudah dikembangkan dalam bentuk apartemen, ruko dan
lain-lain. Disamping apartemen dan ruko, terdapat wakaf toko makanan,
pabrik-pabrik, dapur umum, mesin-mesin pabrik, alat-alat pembakar roti pemeras
minyak, tempat pemandian, dan lain-lain. Wakaf Produktif ini kemudian
dipraktekkan di berbagai Negara sampai sekarang. Hasil dari pengelolaan wakaf
tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial ekonomi umat.
Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan
wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam,
Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41
tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti
bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk
mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi
peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan
memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan
peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah
tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang
terkait (stake holders) agar wakaf
benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Salah satu bentuk wakaf produktif
dalam ijtihad ulama masa kini adalah bentuk Wakaf Uang memang belum lama
dikenal di Indonesia. Padahal Wakaf Uang (Wakaf Tunai) tersebut sebenarnya
sudah cukup lama dikenal di dunia Islam, yakni sejak zaman kemenangan dinasti
mamluk, para ahli fikih memperdebatkan boleh atau tidaknya uang, diwakafkan.
Ada sebagian ulama yang membolehkan wakaf uang, dan sebagian ulama melarangnya,
dan masing-masing mempunyai alasan yang memadai. Meskipun wakaf uang sudah
dikenal pada masa Imam Mazhab, namun wakaf uang baru akhir-akhir ini mendapat
perhatian para ilmuan dan menjadi bahan kajian intensif. Di berbagai Negara
Wakaf Uang sudah lama menjadi kajian, dan bahkan sudah dipraktekkan serta
diatur dalam peraturan perundang-undangan.Yang menjadi masalah di berbagai
tempat baik di Indonesia maupun di Negara lain adalah pengelolaannya. Tidak
jarang Wakaf dikelola dengan manajemen yang kurang bagus sehingga dapat
mengakibatkan Wakaf tersebut berkurang atau hilang. Padahal Wakaf sebagai harta
Allah tidak boleh berkurang sedikitpun. Agar Wakaf dapat dikelola oleh Nazhir
yang profesional dan harta wakafnya dapat berkembang dengan baik, maka wakaf
harus dikelola secara transparan dan akuntabilitas.
Kita mengambil contoh wakaf Produktif dalam bentuk
wakaf uang. Wakaf dalam bentuk uang, dipandang sebagai salah satu pilihan yang
dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini,
uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar –menukar saja. Lebih dari itu,
uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan
aktivitas perekonomian yang lain. Wakaf Uang juga dipandang dapat menghasilkan
sesuatu yang lebih banyak. Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar potensinya
untuk dikembangkan, karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau serta
mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan
dengan model wakaf tradisional (wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan). Sebab
wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan oleh keluarga atau
individu yang terbilang mampu (kaya) saja. Lingkup wakaf tunai menjanjikan
kemanfaatan yang lebih baik yang dapat diperoleh dari sumber-sumber wakaf
selain pemanfaatan hasil pengelolaan Wakaf, Wakaf Tunai juga dapat memperluas
jangkauan pemberi wakaf dan peningkatan produktifitas harta wakaf .
Pengelolaan dana wakaf uang sebagai
alat untuk investasi menjadi menarik, karena faedah atau keuntungan atas
invesatsi menjadi menarik. Karena faedah atau keuntungan yang akan dapat
dinikmati oleh masyarakat di mana saja (baik lokal, regional maupun
internasional). Hal ini dimungkinkan karena faedah atas investasi tersebut
berupa uang tunai (cash) yang dapat dialihkan kemanapun. Di sisi invesatsi atas
dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana saja tanpa batas Negara. Hal inilah
yang diharapkan mampu meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan
masyarakat miskin.
Adapun
pengembangan wakaf produktif lainya
antaralain:
Apakah semua harta benda wakaf harus diberdayakan secara produktif? Tidak
semua harta benda wakaf harus diberdayakan secara produktif, tergantung situasi
dan kondisi yang ada. Namun menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf bahwa harta benda wakaf yang
memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efesien untuk kepentingan ibadah dan
untuk memajukan kesejahteraan umum.
Katagori
|
Jenis Lokasi Tanah
|
Jenis Usaha
|
Pedesaan
|
Tanah persawahan
Tanah Perkebunan
|
Pertanian, tambak ikan, perkebunan, industri rumahan, tempat wisata
|
Tanah ladang/Padang rumput
|
Palawija, real estate, pertamanan, industri rumahan
|
|
Tanah rawa
|
Perikanan
|
|
Tanah Perbukitan
|
Tempat wisata, bangunan villa, industri rumahan, tempat penyulingan air
miniral, dll
|
|
Perkotaan
|
Tanah Pinggir Jalan Raya
|
|
- Dekat Jalan Protokol
|
Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, apartemen, hotel/penginapan, gedung
pertemuan, dll
|
|
Dekat Jalan Utama
|
Perkantoran, pertokoan pusat perbelanjaan, rumah sakit,rumah makan,
sarana pendidikan, hotel / penginapan, apartemen, gedung pertemuan, apotek,
pom bensin, warnet, bengkel dll.
|
|
Dekat jalan TOL
|
Pom Bensin, bengkel, rumah makan,
warung, dll.
|
|
Dekat Jalan Lingkungan
|
Perumahan, klinik, apotek, sarana pendidikan, warung, warnet, jasa photo
copy, dll
|
|
Tanah Dekat/didalam perumahan
|
Sarana pendidikan, klinik, apotek, warung klontong, catering BMT, dll
|
|
Tanah dekat Keramaian (Pasar, terminal, stasiun, sekolah umum dll)
|
Pertokoan, rumah makan, bengkel, warung,
warnet, klinik, jasa penitipan, dll.
|
|
Tanah Pantai
|
Pinggir Laut
|
Tambak ikan, Obyek wisata, budi daya rumput laut, kerajinan tangan
|
Rawa Bakau
|
Perkebunan
|
Sumber : Pamplet
Pemberdayaan Tanah Wakaf Secara Produktif (Upaya Pengembangan Potensi Ekonomi
Umat
PENUTUP
a. Kesimpulan
Upaya pengembangan wakaf harus
dilakukan dengan pola yang integratif dan terencana dengan baik, sehingga wakaf
dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi
kepentingan sosial. Dengan demikian yang dikelola secara produktif akan menjadi
salah satu pilar yang perlu diperhitungkan dalam mengatasi keterpurukan
ekonomi masyarakat dana jalan alternatif
pengentasan kemiskinan.
Untuk mengoptimalkan potensi
wakaf, dituntut kemampuan dan kerja keras kita untuk mewujudkannya, terutama dalam
upaya merubah paradigma terhadap pengelolaan harta wakaf. Kesamaan
persepsi dan cara pendang terhadap pengembangan dan pemberdayaan wakaf
produktif sangat penting agar tumbuhnya dukungan masyarakat guna terwujudnya
perekonomian masyarakat yang kuat dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ichsan Amir Mujahid, Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif,http://k2ichsan.blogspot.com/2012/06/strategi-nazhir-produktif-2.html
Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag, Paradikma Baru Dalam Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif,
http://www.walisongo.ac.id/view/?p=kolom&id=paradigma
_baru_pengelolaan _dan_pemberdayaan_wakaf_produktif_di_indonesia
Pedoman Pengelolaan Dan Pengambangan Wakaf, (Jakarta: 2006).
Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Dirjen Bimas Islam Depag RI, Perkembangan PengelolaanWakaf Di Indonesia,
(Jakarta: 2006).