Pasar Modal Syari'ah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pasar modal merupakan
salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri
dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk
menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan. Bahkan, perekonomian
modern tidak akan mungkin maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara umum
pasar modal syariah dan pasar modal konvensional tidaklah jauh berbeda, hanya
saja pasar modal syariah sangat mengedepankan prinsip syariah. Pasar modal
syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam yang ingin
melakukan investasi di produk-produk atau instrument pasar modal sesuai syariah
Islam. Dengan semakin beragamnya instrument-instrumen di pasar modal syariah,
diharapkan masyarakat akan memilih alternatif investasi yang sesuai dengan
keinginannya yang memberikan keuntungan baginya.
Untuk mengembangkan
pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan instrument-instrumen
pasar modal yang dikuatkan dengan fatwa DSN-MUI serta perkembangan kelembagaan
dan struktur pasar modal itu sendiri yang selalu di pantau oleh Bapepam-LK.
Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan
pasar modal syariah serta mendorong pengembangan instrumennya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
peran atau fungsi pasar modal syariah ?
2.
Bagaimana
struktur pasar modal syariah di Indonesia ?
3.
Apa
saja instrumen – instrumen yang ada di pasar modal syariah ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui peran atau fungsi pasar modal syariah
2.
Untuk
mengetahui struktur pasar modal syariah di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui instrumen – instrumen yang ada di pasar modal syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal Syari’ah
Istilah pasar biasanya digunakan istilah
bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering
digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar modal
menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12)
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek,
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek
pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap deviratif dari
efek.
Pasar modal dikenal juga dengan nama bursa
efek. Bursa efek menurut Pasal 1 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal adalah pihak yang menyelenggrakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES). Belakangan, tanggal 30 Oktober
2007 BES dan BEJ sudah dimerger dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sehingga dengan demikian hanya ada satu pelaksana bursa efek di Indonesia,
yaitu BEI. Sedangkan bagi pasar modal syari’ah, listing-nya dilakukan di
Jakarta Islamic Index yang telah diluncurkan sejak 3 Juli 2000.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah:
1.
Tjipto Darmadji, dkk; adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri.
2.
Dahlan Siamat, dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi
dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek atau stock exchange
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya.
Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan
harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi
pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawar dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun keatas.
3.
Menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman, pasar modal adalah pasar
dimana dana modal-utang dan ekuitas-diperdagangkan. Di dalamnya termasuk
penempatan pribadi sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan
bursa-bursa terorganisasi.
Sedangkan pasar modal syari’ah secara
sederhana dapat diartikan sebagain pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah
dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang
seperti: riba, perjudian, sdpekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang
seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syari’ah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad,
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.
B.
Fungsi
dan Karakteristik Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal berperan menjalankan dua
fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua
kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan
sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari
pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,ekspansi,penambahan modal
kerja dan lain-lain.Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana
bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham,
obligasi, reksa dana,dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang di milikinya sesuai dengan karaketristik keuntungan dan
resiko masing-masing instrumen.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang
bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Pasar modal juga
mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Pasar modal
memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi
perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus
menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang)
bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya deversifikasi.
3.
Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.
Penyebaran kepemilikan,keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklam
berusaha yang sehat.
6.
Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
7.
Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.
Alternatif investasi yang memberikan
potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,likuiditas,dan
diversifikasi investasi.
9.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol
sosial.
Sedangkan menurut MM.Metwally keberadaan pasar
modal syariah secara umum berfungsi:
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam
kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar
modal konvevsional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal yaitu :[1]
1.
Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang.
3.
Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.
Saham
tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.
Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
9.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST.
C.
Struktur
Pasar Modal Syari’ah[2]
1.
Pengelola
Pasar Modal
a.
Bepepam
– LK
Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai
melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi
Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam – LK)
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30
Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari kegiatan
pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang lembaga keuangan.
Tujuan Bapepam – LK adalah mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur:
menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang
berlaku sesuai dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara
konsisten. Wajar: seluruh pelaku
pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang
berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan
secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan
Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal
syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi
pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong perkembanagn pasar
modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan
Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu 1) mengatur penerapan
prinsip syari’ah; 2) menyusun strandar akuntansi; 3) mengembangkan profesi
pelaku pasar; 4) sosialisasi prinsip syari’ah; 5) mengembangkan produk; 6)
menciptakan produk; 7) meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[3]
b.
Bursa
Efek
Bursa efek adalah ppihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak – pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek
antara lain :
1.
Bursa
efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa
efek.
2.
Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan
yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
3.
Bursa
efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.
c.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang
dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek,
perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas
persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan
penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
d.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal
Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi
LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
e.
Penyelenggara
Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar
Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk
menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek.
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain
Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory
Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.
2.
Para
Pelaku Pasar Modal
a.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi
dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau
utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang
dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan
melakukan emisi adalah:
1.
Untuk
perluasan usaha
2.
Untuk
memperbaiki struktur modal
3.
Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham
4.
Keterbukaan
mendorong meningkatnya profesionalisme
5.
Menurukan
kesenjangan social, karena peluang masyarakat menjadi investor besar, dan
6.
Sarana
promosi
b.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuannya adalah:
1.
Memperoleh
dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
2.
Kepemilikan
perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan
perusahaan.
3.
Berdagang,
yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya
adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
c.
Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang
beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).
d.
Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
3.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
a.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
Lembaga
penunjang untuk emisi saham :
1.
Penjamin
emisi efek (underwriter), yaitu pihak
yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Akuntan
publik yang disahkan BPKP, bertugas
memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan,
apakah sesuai dengan standar akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
3.
Konsultan
hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi
hukum (legal opinion) tentang keadaan
dan keabsahan usaha emiten.
4.
Notaris
5.
Agen
penjual yang umumnya adalah perusahaan efek
6.
Perusahaan
penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan menilai kembali
aktivanya.
Lembaga penunjang untuk emisi obligasi :
1.
Wali
amanat (trustee) merupakan pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
2.
Penanggung
(guarantor), yang bertanggung jawab
atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga
bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.
Agen
pembayaran (paying agent), yang
bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
b.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder terdiri atas :
1.
Perusahaan
efek (securities company), yang dapat
menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
2.
Pedagang
efek (dealer), berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
3.
Perantara
pedagang efek yang lebih dikenal broker atau pialang yang bertugas menjadi
perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dalam hal menerima
pesanan jual dan pesanan beli investor untuk di tawarkan di bursa efek.
4.
Biro
administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya.
D.
Instrumen
Pasar Modal Syari’ah
Sampai saat ini, efek –
efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham
Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan
prinsip – prinsip syariah. Belakangan, instrument keuangan syariah bertambah
dalam fatwa DSN-MUI No.65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran
Syariah pada tanggal 06 Maret 2008.
1.
Saham
Syariah
Saham atau stocks
adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal dalam suatu perusahaan
terbatas. Dengan dmikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin
besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di
perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan
pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang
di bagi dan laba yang ditahan.
Di pasar skunder atau dalam aktifitas perdagangan
saham sehari – hari, harga – harga saham mengalami fluktuasi baik berupa
kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya
permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut
terjadi karena adanya banyak factor, baik yang sifatnya spesifik atas saham
tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak)
maupun factor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga (interest rate) inflasi, nilai tukar dan
faktor – faktor non ekonomi seperti kondisi social dan politik, dan faktor
lainnya.
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari
memegang saham ini antara lain :
a.
Diivident yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang
dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten,
baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dakam bentuk saham.
b.
Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu
yang diberikan emiten.
c.
Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual
beli saham di pasar modal.
Sedangkan saham syariah adalah serifikat yang
menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang
kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
2.
Obligasi
Syariah (Sukuk)
Obligasi atau bonds
secara konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh
oenanggung yan mengandung janji pembayaran numga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Di sini
obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh
modal.
Sedangkan obligasi syariah sesuai dengan Fatwa DSN
No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada keluarga pemegang obligasi syariah
yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ditinjau dari segi akadnya, obligasi syariah terbagi
pada obligasi syariah mudharabah, ijarah,
musyarakah, murabahah, salam, istishna. Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional
dan telah mendapatkan endorsement dari
The Accounting and Auditing
Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam
UU No.19 tahun 2008 tentang SBSN, antara lain:[4]
a.
Sukuk Ijarah, yaitu sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak
bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat
atas surat asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang
disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri.
Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah al
Muntahiyah Bittamlik (sale and lease back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
b.
Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah
dimana satu pihak menyediakan modal (rab
al-maal) dan pihak lain yang menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama
tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.
Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi
penyedia modal.
c.
Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih
bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan
proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun
kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak
d.
Sukuk istishna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ dimana para pihak menyepakati
jualbeli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu
penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu
berdasarkan kesepakatan.
Sedangkan ditinjau dari institusi yang menerbitkan
obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua, yaitu obligasi korporasi
(perusahaan) dan obligasi Negara (SBSN).
a.
Sukuk korporasi
Sukuk korporasi merupakan jenis obligasi syariah yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam
penerbitkan sukuk korporasi terdapat
beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
1.
Obligor, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran
imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh
tempo.
2.
Wali
amanat (trustee) untuk mewakili
kepentingan investor.
3.
Investor,
yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal
sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
b.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat berharga syariah Negara di singkat SBSN, atau
dapat disebut sukuk Negara, adalah surat berharga Negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun paluta asing.
Sukuk
Negara diterbitkan dengan tujuan :
1.
Memperluas
basis sumber pembiayaan anggaran negara.
2.
Mendorong
pengembangan pasar keuangan syariah.
3.
Menciptakan
benchmark di pasar keuangan syariah.
4.
Diversifikasi
basis investor.
5.
Mengembangkan
alternative instrument investasi.
6.
Mengoptimalkan
pemanfaatann Barang Milik Negara, dan
7.
Memanfaatkan
dana – dana masyarakat yang belum terjalin oleh sistem keuangan konvensional.
3.
Reksadana
Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal) dengan menejer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun
antara menejer investasi sebagai wakil shahib
al-mal dengan pengguna investasi. Ada bebarapa keuntungan dan resiko dalam investasi di
reksadana diantaranya sebagai berikut.[5]
Keuntungan berinvestasi di reksadana adalah :
a.
Tingkat likuiditas yang baik
b.
Manajer profesional
c.
Diversifikasi
d.
Biaya rendah
Sedangkan
resiko investasi reksadana adalah :
a.
Resiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
b.
Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
c.
Resiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
d.
Resiko likuiditas
e.
Resiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim
asuransi.
4.
Efek
Beragun Aset Syariah
Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif
EBA syariah yang portofolionya terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual
beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang
dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip –
prinsip syariah.
5.
Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights
Issue)
Mekanisme rights
bersifat opsional di mana rights
merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah
ditetapkan. Rights ini diberikan
kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru
yamg dikeluarkan perusahaan pada saat second
offering. Berbeda dengan warran masa perdagangan rights sangat singkat, berkisar antara 1 – 2 minggu saja.
6.
Warran
Syariah
Fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran
Syariah pada tanggal 06 Maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di
pasar modal tidak hanya berhenti pada instrument efek yang bernama saham saja,
tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang
dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah warran. Berdasarkan fatwa pengalihan
saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan untuk
mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan.
E.
Resiko
Pasar Modal Syari’ah
Resiko investasi di
pasar modal pada prinsipnya semata – mata berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya fluktuasi harga (price
volatility). Resiko yang mungkin dapat dihadapi oleh investor antara lain :
1.
Resiko
daya beli (purchasing power risk)
Resiko daya beli berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
Investor mencari atau memilih jnis investasi yang memberikan keuntungan yang
jumlahnya sekurang – kurangnya sama dengan investasi dilakukan sebelumnya.
Disamping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak
lama.
2.
Resiko
bisnis (business risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya
kemampuan memperoleh laba yang pada gilarannya akan mengurangi pula kemampuan
perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau dividen.
3.
Resiko
tingkat bunga (interest rate risk)
Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak
searah dengan harga – harga instrument pasar modal. Resiko naiknya tingkat
bunga misalnya jelas akan menurunkan harga – harga di pasar modal. Oleh karena
itu, investor di pasar modal syariah harus memposisikan dirinya sebagai rekan
bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.
4.
Resiko
pasar (market risk)
Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami
kenaika. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish)
saham – saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar
dapat menyebabkan harga – harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya
perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.
5.
Resiko
likuiditas (liquidity risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat
berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian
yang berarti.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
makalah tentang pasar modal, maka secara umum pasar modal adalah suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam memperoleh
modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal
(emiten), sehingga mereka berusaha menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan
pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang
menurut mereka menguntungkan.
Struktur pasar modal di
Indonesia terdiri dari, yaitu:
1.
Pengelola
pasar modal (Bapepam, bursa efek, dll)
2.
Para
pelaku pasar modal (Emiten, investor, perusahaan pengelola dana)
3.
Lembaga
penunjang pasar modal
Sedangkan
instrumen pasar modal syariah yaitu :
1.
Saham
syariah
2.
Obligasi
syariah (sukuk)
3.
Reksadana
syariah
4.
Efek
beragun asset syariah
5.
Rights
Issue
6.
Warran
syariah
[1] Yusuf
Muhammad. “Manajemen Keuangan Syariah”.
Mataram: Penerbit Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, 2015. Hal 160-161
[3]
Sutedi Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi
Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal
96-97
[4] Huda
Nurul dan Heykal Mohamad. “Lembaga
Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal
266-267
[5]
Huda Nurul dan Edwin Nasution Mustafa. “Investasi Pada
Pasar Modal Syariah”. Jakarta: Kencana, 2008. Hal 114-117