Makalah Lembaga Keuangan Syariah



           Lembaga Keuangan Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Saat ini banyak berkembang Bank ataupun lembaga keuangan yang berdasar atau dengan label syari’ah, dengan inovasi baru ini meberi kesempatan bagi para pelaku ekonomi yang sekaligus ingin menjalankan semua kegiatan ekonomi khususnya dalam bidang jasa perbankan supaya lebih terjamin dengan didukung dengan adanya Undang-Undang pendukung pengoprasian lembaga keuangan bank ataupun non-perbankan yang berlandaskan pada ajaran-ajaran Islam.
Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Lembaga leuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari ajaran Syariah.
Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat lembaga fasilitator yang menjamin produk dan operasional lembaga tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran atau fungsi lembaga keuangan syariah ?
2.      Siapa saja yang menjadi lembaga fasilitator lembaga keuangan syariah ?
3.      Bagaimana struktur lembaga keuangan syariah di Indonesia ?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui peran atau fungsi lembaga keuangan syariah
2.      Untuk mengetahui lembaga fasilitator lembaga keuangan syariah
3.      Untuk mengetahui struktur lembaga keuangan syariah di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Awal Perkembangan Perbankan Islam[1]
1.      Sejarah Perbankan Dunia
Bank sebagai lembaga keuangan pada awalnya hanya merupakan tempat penitipan harta oleh para saudagar untuk menghindari adanya kejadian kehilangan, kecurian, ataupun bahkan perampokan selama proses perjalanan dari sebuah perdagangan. Inipun dilakukan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang bersedia untuk menjaga keberadaan harta tersebut.
Pada zaman pra-Islam sebenarnya telah ada bentuk – bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan di dunia bisnis modern. Bentuk – bentuk itu misalnya musyarakah (joint venture), ba’iu takjiri (here purchase), ijarah (leasing), takaful (insurance), ba’I bithaman ajil (instalment sale), kredit pemilikan barang (murabahah), dan pinjaman dengan tambahan bunga. Bentuk–bentuk perdagangan ini telah berkembang di Jazirah Arab, yang letaknya sangat strategis bagi perdagangan waktu itu, khususnya yang berpusat di kota Mekah, Jedah dan Madinah. Pelaksanaan bentuk operasi bank pada waktu itu dilakukan oleh individu yang dapat dipercaya yang memiliki integritas (jujur dan bertanggungjawab) dan loyalitas dengan keikhlasan dalam menjaga harta yang dititip dan pada waktu dipulangkan sesuai semula.
2.      Sejarah Perbankan Islam
Perbankan Islam memiliki sejarah yang unik. Dikatakan unik karena lembaga ini memiliki karakteristik tersendiri sehingga berbeda dengan perbankan konvensional, sehingga acuan perbankan islam bukan lah dari perbankan konvensional, akan tetapi dari baitutamwil. Dalam sejarahnya, baitulmaal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk ,menyimpan harta kekayaan Negara dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang. Kemudian, pada zaman pemerintahan sahabat Nabi berkembang pula lembaga ini yang disebut baitutamwil, yang merupakan lembaga keuangan islam yang menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Berbagai ide untuk mengembangkan suatu lembaga keuangan dengan menggunakan sistem bagi hasil sudah muncul sejak lama diantaranya Anwar Qureshi tahun 1940, Naim Siddiqi tahun 1948 dan Mahmud Ahmad tahun 1952. Usaha untuk mengembangkan perbankan Islam terus dilakukan. Tahun 1969 secara bersama beberapa Negara dari kelompok Islam Internasional membentuk Organisasi Konferensi Islam (OKI) sedunia menggagas ide tentang perlunya banka Islam pada tingkat Internasional. Konferensi diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21 s.d 27 April 1969 dengan diikuti oleh 19 negara peserta dan enam negara sebagai peninjau. Berdirinya bank-bank Islam ternyata tidak didominasi oldeh Negara-negara muslim saja, namun negara-negara besar lainnya yang mayoritas nonmuslim telah mengembangkan perbankan Islam.
3.      Sejarah Perbankan Islam di Indonesia
Urutan sejarah perkembangan perbankan Islam di tanah air adalah:
a.       1974: berupa ide dalam seminar nasional hubungan Indonesia – Timur Tengah. Belum terealisasi karena UU yang belum memungkinkan dan adanya hambatan politis.
b.      1988: PAKTO 1988. Kebijakan pemerintah untuk meliberalisasi perbankan Indonesia membuka peluang baru. Belum ada dasar hukum, kecuali adanya klausul dalam PAKTO yang menyebutkan bahwa bank dapat menerapkan bung sebesar 0%.
c.       1990: lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor. Hasilnya adalah keputusan untuk membentuk kelompok kerja yang akan mendirikan bank Islam di tanah air.
d.      1991: 1 November, akta pendirian BMI ditanda tangani. 3 November, presiden Soeharto membantu pengumpulan dana untuk pendirian BMI di Istana Bogor.
e.       1992: 1 Mei, BMI mulai beroperasi. UU No.7 Tahun 1992 keluar dan mengakomodasi perbankan dengan konsep bagi hasil. Keluar pula PP No.72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
f.       1997 – 1998: Indonesia dilanda krisis moneter terparah. Banyak bank konvensional tumbang karena CAR negative dan mengalami kerugian Ngetive spread.
g.      1998: UU No.10 Tahun 1998 lahir. UU ini memberikan peluang bagi pengembangan perbankan Islam. Dengan begitu dual banking system berlaku tanpa “malu – malu” lagi. Dengan adanya UU tersebut, maka bank konvensional juga boleh membuka unit usaha Islam.
h.      1999: UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam UU ini disebutkan bahwa BI bertanggung jawab terhadap pengawasan perbankan termasuk perbankan Islam.
i.        2008: UU No.21 Tahun 2008 di sahkan dalam masa pemerintahana presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

B.     Pengertian Lembaga Keuangan
1.      Menurut SK Menkeu RI No.792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
2.      Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset nonfinansial atau asset riil.
3.      Syarif Wijaya mendefinisikan lembaga keuangan dengan lembaga yang berhubungan dengan penggunaan uang dan kredit atau lembaga yang berhubungan dengan proses penyaluran simpanan ke investasi.
4.      Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Secara umum, lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan. Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan, yaitu lembaga keuangan depositori dan lembaga keuangan nondepositori. Lembaga keuangan depositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposit) misalnya: giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. dapat berasal dari perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi untuk kebutuhan konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank.
Lembaga keuangan nondepositori atau disebut juga Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Adapun jenis lembaga keuangan nondepositori yang ada di Indonesia saat ini antara lain, lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga keuangan investasi dan perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen,dan kartu kredit.

C.     Fungsi Lembaga Keuangan
Fungsi lembaga keuangan bisa di tinjau dari empat aspek antara lain:
1.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa finansial. Jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah diantara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial  antara lain:
a.       Fungsi tabungan. Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi).
b.      Fungsi penyimpanan kekayaan. Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan, yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki disamping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu.
c.       Fungsi transmutasi kekayaan. Di mana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji kepada imbalan pemilik dana.
d.      Fungsi likuiditas. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat di butuhkan. Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan.
e.       Fungsi pembiayaan / kredit. Disamping untuk menyediakan likuiditas dan mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar uang menyediakan pembiayaan / kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi.
f.       Fungsi pembayaran. Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa-jasa.
g.      Fungsi diversifikasi risiko. Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan risiko pendapatan atau kerugian.
h.      Fungsi manajemen portofolio. Yaitu sebagai penyedia jasa keuangan yang dapat memberikian kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transaksi yang rendah dan pajak pendapatan.
i.        Fungsi kebijakan. Pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.
2.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan , berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito ( time deposits ).
3.      Fungsi keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter , berfungsi menciptakan uang ( money ). Tujuannya menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat tercapai.
4.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial , berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi. Struktur sistem financial terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya.

D.    Prinsip Operasional LKS
Prinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dilandasi oleh nilai – nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil’alamin). Prinsip utama yang di anut oleh LKS untuk menjalankan usahnya adalah :
1.      Bebas “Maghrib”
a.       Maysir (spekulasi)
b.      Gharar
c.       Haram
d.      Riba
e.       Batil
2.      Menjalankan Bisnis dan Aktifitas Perdagangan yang Berbasis pada Perolehan Keuntungan yang Sah Menurut Syariah
Semua transaksi harus didasarkan pada akad yang diakui oleh syariah. Jenis akad ada dua, yaitu : akad tabarru dan akad tijari. Akad tabarru merupakan perjanjian / kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil hanya bersifat kebajikan murni seperti qard al-hasan, wakaf dan infaq. Sedangkan akad tijari merupakan perjanjian / kontrak yang bertujuan untuk mencari keuntungan seperti akad jual beli (akad  murabaha, salam, istisna), akad bagi hasil (mudarabah, musyarakah), akad sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik), akad titipan (wadi’ah yad ad-damanah dan wadi’ah yad al-amanah).
3.      Menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah
Lembaga keuangan syariah mempunyai dua peran sekaligus yaitu sebagai badan usaha dan badan sosial. Sebagai badan usaha LKS berfungsi sebagai menejer investasi, investor, dan jasa pelayanan. Sebagai badan sesial LKS berfungsi sebagai pengelolah dana sosial untung menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq dan sedekah.

E.     Lemabaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah Di Indonesia[2]
1.      Bank Indonesia
Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh bank Indonesia yang memilik tujuan utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistim devisa serta mengatur dan mengawasi bank. Bank Sentral berfungsi sebagai pengawas sistim moneter : pencipta uang primer terutama uang kertas dan uang logam, dan pemelihara cadangan emas dan devisa.
2.      Departemen Keuangan
Upaya pengembangan pasar keuangan syariah tentu juga tak biasa terlepas dari peranan depatemen keuangan. Pasar modal dan lembaga keuangan non bank syariah, lembaga yang membinanya adalah bapepam-LK. Bapepam-LK merupakan gabungan dari Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam ) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam-LK berada dibawah Deepartemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur,dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Dalam perjalanannya, Bapepam-LK sudah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip-prinsip syariah di ruang lingkup pasar modal syariah. Departemen keuangan ( Depkeu ) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah (DPS)
3.      Dawan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah
Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali, dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsi hukum islam ( syariah ) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah. Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang bersangkutan di bentuklah dewan pengawas syariah ( DPS ). DPS bertugas  mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah di fatwakan oleh DSN. Sedangkan fungsi utamanya adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal – hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengkomunikasokan usul dan saran pengenmbangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
4.      Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )
Adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan tata cara hukum syariah umumnya nasabah memilih dating ke basyarnas sebelum ke pengadilan negeri karena cara ini lebih efisien dan dalam hal biaya dan waktu. BASYARNAS sesuai dengan Pedoman Dasar yang ditetapkan oleh MUI : ialah lembaga hukum yang bebas, otonom dan indevendent, tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan dan pihak – pihak manapun. 

F.      Struktur Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Struktur keuangan di Indonesia dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank.
1.      Lembaga Keuangan Bank
Merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan / kredit juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Lembaga keaungan bank terdiri dari :
a.       Bank Umum Syariah
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya. Sejak dikleuarkan nya UU No.7 Tahun 1992 yang telah di ubah dengan UU No.10 Tahun 1998 bank umum terdiri dari Bank Konvensional dan Bank Syariah.
b.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah berfungsi sebgai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip – prinsip syariah. BPRS merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di Kecamatan dan Pedesaan.
2.      Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non-bank terdiri dari :
a.       Pasar Modal (Capital Market)
Pasar modal merupakan pasar tempat mempertemukan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek – efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari wktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
b.      Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Pasar uang syariah juga telah hadie melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrument antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrument antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN MUI.
c.       Perusahaan Asuransi
Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberika pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
d.      Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpun dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan.
e.       Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis ini masih baru di Indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.
f.       Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang mencakup usaha sewa guna, anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
*      Perusahaan sewa guna usaha (leasing), adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai prinsip syariah
*      Perusahaan anjak piutang adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
*      Perusahaan kartu plastik adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, ATM, kartu debet, kartu prabayar sebagai produk bank atau lembaga non bank.
*      Pembiayaan konsumen syariah adalah pembiayaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai prinsip syariah.
g.      Perusahaan Pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan.
h.      Lembaga Keuangan Syariah Mikro
*      Lembaga pengelola zakat (BAZ dan LAZ)
Melalui BAZ dan LAZ diharapkan agar harta zakat umat Islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan lebih optimal
*      Lembaga pengelola wakaf
Peningkatan peran wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan social, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan umum.
*      BMT
Adalah balai usaha mandiri terpadu yang isi nya berintikan bayt almal wa al-tamwil dengan kegiatan mengenmbangkan usaha – usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dengna mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:[3]
a.       Baitulmal(bait = rumah, dan maal = harta) menerima dana ZIS serta mengoptimalkan distribusinya dengan memberikan santunan kepada yang berhak (para asnaf) sesuai peraturan dan amanah yang diterima.
b.      Baitut Tamwil (bait = rumah, at-Tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan makro terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.

G.    Jenis – jenis Resiko Lembaga Keuangan Syariah
Adapun jenis resiko yang dikelola oleh lembaga keuangan adalah sebagai berikut:[4]
1.      Resiko kredit atau pembiayaan
Resiko kredit diartikan sebagai resiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau resiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterparty akan gagal untuk memenuhi kewajiban – kewajibannya ketika jatuh tempo.
2.      Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko yang muncul disebabkan oleh adanya pergerakan variable pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank. Variable pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar termasuk derivasi dari kedua jenis resiko pasar tersebut yaitu perubahan option.
3.      Resiko Operasional
Resiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Resiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsionla bank,seperti kegiatan pengkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrument utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sember daya manusia.
4.      Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Resiko yang disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Resiko likuiditas dikategorikan menjadi : resiko likuiditas pasar dan resiko likuiditas pendanaan.
5.      Resiko Hukum (Legal Riski)
Resiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang – undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan perikatan agunan yang tak sempurna.
6.      Resiko Reputasi (Reputation Risk)
Resiko yang disebabkan adanya publikasi negative yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negative dari masyarakat terhadap bank.
7.      Resiko Strategik (Strategic Risk)
Resiko yang disebabkan adanya penentapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8.      Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Resiko yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang – undangan atau ketetapan lain yang berlaku.
9.      Resiko Modal (Capital Risk)
Resiko modal berkaitan dengan kualitas asset. Bank yang menggunakan sebagian besar dananya untuk mendanai asset yang beresiko perlu memiliki modal penyanggah yang besar untuk sandaran bila kinerja asset – asset itu tidak baik, tingkat modal juga penting untuk menyanggah rasio likuiditas.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan menawarkan berbagai skema, menyalurkan dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, di mana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
Fungsi lembaga keuangan dapat dilihat dari empat aspek yaitu sisi penyediaan jasa-jasa penyedia financial, kedudukannya dalam sistem perbankan, sistem financial dan sistem moneter. Adapun struktur lembaga keuangan syariah di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.


[1] Huda Nurul dan Heykal Mohamad. “Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 23-38
[2] Soemitra Andri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 40-45
[[3]] Huda Nurul, Aliyadin Achmad, dkk. “Keuangan Publik Islam Pendekatan Teoritis dan Sejarah”. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2012. Hal 285
[[4]]  Yusuf Muhammad. “Manajemen Keuangan Syariah”. Mataram: Penerbit Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, 2015. Hal 92-95

Related Posts

There is no other posts in this category.