Pasar Uang di Dalam dan di Luar Negeri
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan
untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera
dipenuhi. Di beberapa negara kebutuhan
terhadap pasar uang memang penting. Hal ini disebabkan keberadaan pasar uang
sangat membantu pihak-pihak yang membutuhkan dana cepat, misalnya investor yang
membutuhkan dana untuk membayar operasional perusahaan, serta kegiatan lain
yang membutuhkan dana secepat mungkin. Di Indonesia kebijakan pasar uang oleh
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dengan instrumen yang berbeda dengan negara
lain.
Makalah ini disusun untuk mengetahui
kebijakan, instrumen pasar uang didalam maupun diluar negeri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kebijakan pasar uang di Indonesia ?
2.
Bagaimana
kebijakan pasar uang diluar negeri ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui kebijakan pasar uang di Indonesia
2.
Untuk
mengetahui kebijakan pasar uang diluar negeri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Pasar
Uang di Indonesia
Pasar uang merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan penting
bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Pasar uang yang efisien ditandai antara lain
dengan pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil, sepenuhnya
terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga dengan karakteristik yang sama
akan ditransaksikan paada harga yang relatif sama. Bank indonesia, sebagai bank
sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk
menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi
bagi pelaku pasar , serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Adapun instrumen yang diterbitkan, antara lain:
1. Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar
Terbuka dan sekaligus pasar uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan
moneter khusus-nya untuk kontraksi moneter, sebagai peranti pasar uang dan
sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan
likuiditas yang dimiliki.
2. Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihan
kepada pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) yang merupakan suatu
sistem automasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta
asing tetapi juga informasi lainya yang terkait dengan pasar keuangan bagi
anggota, pelanggan, dan Bank Indonesia.
4.
Penetapan Jakarta Offered
Rate (JIBOR) sebagai referencerate (arah perkembangan suku bunga)
yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang
suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka dipasar uang.
5.
Penyelesaian transaksi
secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
pasar uang
syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk
menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yng sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan
likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ini masih sangat dibutuhkan
pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Kebijakan mengenai pasar
uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor :
10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang
merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah
dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
B.
Kebijakan Pasar Uang di Beberapa Negara oleh Bank Sentralnya