Makalah Sejarah, Lembaga dan Legalisasi Wakaf di Indonesia



 Sejarah, Lembaga dan Legalisasi Wakaf di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Wakaf, sebagaimana halnya zakat, adalah termasuk harta/aset umat muslim yang harus dijaga dan dikembangkan demi kepentingan umat muslim itu sendiri. Dalam perjalanannya, wakaf pada dunia Islam mengalami berbagai macam kondisi pasang-surut terus mewarnai perkembangannya dan tampaknya hal seperti itu akan terus terjadi sepanjang masa..
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan wakaf ?
2.      Bagaimanakah sejarah wakaf sejak zaman Rasulullah hingga sekarang ?
3.      Bagaimanakah lembaga wakaf di Indonesia ?
4.      Bagaimanakah legalisasi wakaf di Indonesia ?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan wakaf.
2.      Mengetahui bagaimana sejarah wakaf sejak zaman Rasulullah hingga sekarang.
3.      Mengetahui bagaimana lembaga wakaf di Indonesia.
4.      Mengetahui bagaimana legalisasi wakaf di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakaf

Perkataan waqf, yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa yang berarti menghentikan , berdiam di tempat atau menahan sesuatu.
Pengertian menahan (sesuatu) dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud dengan wakaf dalam uraian ini. Wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam[1].

1.      Wakaf Menurut Al-Qur’an
Kendatipun tidak jelas dan tegas wakaf di sebutkan dalam al-Qur’an, namun beberapa ayat yang memerintahkan manusia untuk berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landasan perwakafan.
Di dalam al-Qur’an surah al-Hajj ayat 77 “Tuhan memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan supaya hidup manusia itu bahagia”, di surah lain yakni al-Imran ayat 92 “Tuhan menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali jika ia menyedekahkan sebagian dari harta yang disenanginya (pada orang lain)”. Ayat-ayat al-Qur’an tersebut menurut pendapat para ahli, dapat dipergunakan sebagai dasar umum lembaga wakaf (A.A. Basyir, 1977:5)[2]

2.      Wakaf Menurut Al-Hadits
Selain dari ayat-ayat yang mendorong manusia berbuat baik untuk kebaikan orang lain dengan membelanjakan harta tersebut diatas, ada hadits yang dapat di jadikan landasan perbuatan mewakafkan harta yang di punyai oleh seseorang, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berasal dari Ibnu Umar.
Menurut hadits ini, Umar bin Khattab, ayah Ibnu Umar, yang kemudian menjadi Khalifah II mempunyai tanah di Khaibar, suatu daerah pertanian di Madinah. Tanah itu sangat disukai oleh Umar. Pada suatu hari beliau bertanya kepada Rasulullah s.a.w., apakah ia sebaiknya melepaskan tanah yang disukainya itu sebagai sedekah dalam rangka memenuhi seruan Tuhan dalam surah al-Hajj ayat 77 yang berbunyi, “Buatlah kebaikan supaya kamu bahagia”. Nabi menjawab “Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya”. Anjuran Rasullullah di turuti oleh Umar. Ditahannya tanah itu, dalam pengertian tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak pula dihibahkan kepada orang lain.
Ditetapkannya pula bahwa hasil tanah itu diperuntukkannya bagi fakir-miskin, keluarga-keluarga yang memerlukannya, orang-orang yang sedang berada dalam perjalanan, para tamu, penuntut ilmu dan sebagainya. Ditentukannya pula bahwa orang yang mengurus wakaf itudapat juga emakan hasil tanah wakaf yang dimaksud sekedar untuk keperluan hidupnya sendiri beserta keluarganya dalam batas-batas yang pantas. (A.A. Basyir, 1977:6)[3]

B.     Sejarah Wakaf

1.      Masa Rasulullah
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah s.a.w. karena wakaf disyariatkan setelah Rasul s.a.w. berhijrah ke Madinah, pada tahun ke-2 Hijriyah.
Ada 2 pendapat yang berkembang dikalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah s.a.w. ialah wakaf tanah milik Rasulullah s.a.w. untuk di bangun Masjid[4].
Kemudian pendapat lainnya menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a. ia berkata:
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : “Bahwa sahabat Umar r.a. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar r.a. menghadap Rasulullah s.a.w. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah s.a.w., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rasulullah s.a.w. bersabda : “Bila engkau suka, kau tahan pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya”. “Kemudian umar mensedekahkan tanahnya untuk dikelola, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).

2.      Masa Dinasti-dinasti Islam

A.    Pada masa dinasti Umayyah
Praktek wakaf menjadi luaspada masa dinasti Umaiyah dan dinasti Abbasiyah. Pada masa dinasti Umaiyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim.
Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam[5]

B.     Pada masa dinasti Abbasiyah
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “Shadr al-Wukuuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf[6].

C.     Pada masa dinasti Ayyubiyah
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Masir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semuanya dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baitul mal).

D.    Pada masa dinasti Mamluk
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat masjid[7].

E.     Pada orde al-Dzahir Bibers
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain[8].

3.      Di Indonesia
Perkembangan wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :
A.    Sebelum kemerdekaan Indonesia.
Wakaf merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar/surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Pada mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu persoalan wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.
Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam.
Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di Indonesia.
Pada masa ini, telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf, antara lain[9] :
a.       SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
b.      SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentang Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
c.       SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs.



B.     Pasca kemerdekaan Indonesia.
Peraturan-peraturan tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.  Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadah Sosial), Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah.
Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Mentri/Gubernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah wakaf.
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial. Wakaf adalah salah satu lembaga keagamaan dan sosial yang diakui dan dilindungi oleh UU ini.

C.     Era peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Sebagaimana yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.
Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara penuh, salah satunya adalah lahirnya  Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya[10].
Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
.
C.    Lembaga Wakaf

1.      BWI ( Badan Wakaf Indonesia )
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia[11]. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat[12].
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia[13].
Sementara itu, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut[14]:
1.      Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2.      Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3.      Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4.      Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5.      Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
.           Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50.
Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi:
1.      Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
2.      Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3.      Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.
4.      Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak atau benda bergerak.
5.      Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada nazhir sesuai dengan lingkupnya.
6.      Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI adalah “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional”. Sedangkan misinya yaitu “Menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai leambaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat”
Adapun strategi untuk merealisasikan Visi dan Misi Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kompetensi dan jaringan Badan wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional.
2.      Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan.
3.      Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.
4.      Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
5.      Mengkoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
6.      Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
7.      Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
8.      Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.
Untuk merealisasikan visi, misi dan strategi tersebut, BWI mempunyai 5 divisi, yakni Divisi Pembinaan Nazhir, Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, Divisi Kelembagaan, Divisi Hubungan Masyarakat, dan Divisi Peneltian dan Pengembangan Wakaf[15].

2.      PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf )
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf  bab 3 pada bagian ketiga pasal 37 :
A.    PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
B.     PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
C.     PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
D.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tidak menutup kesempatan bagi wakif untuk membuat AIW di hadapan Notaris.
E.     Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau disingkat dengan PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)[16]. Yang dimaksud dengan pejabat disini adalah orang yang diberikan tugas dan kewenangan yang sah menurut hukum untuk membuat AIW. Sedangkan AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nadzir (pengelola wakaf) sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk “akta”. Sedangkan yang dimaksud “akta” sendiri adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Akta merupakan salah satu alat bukti tertulis (surat)[17].
Keharusan ditandatanganinya suatu akta didasarkan pada ketentuan pasal 1869 BW, dengan tujuan untu mengindividualisir suatu akta sehingga dapat membedakan dari satu akta dengan yang lainnya. Kemuadian yang dimaksud dengan penandatanganan dalam akta adalah membubuhkan nama dari si penanda tangan, sehingga membubuhkan paraf (singkatan tanda tangan) dianggap belum cukup. Dipersamakan dengan tanda tangan pada suatu akta di bawah tangan adalah sidik jari (cap jari atau cap jempol) yang dikuatkan dengan suatu keterangan yang diberi tanggal oleh seorang notaris atau pejabat lain yang ditujuk oleh undang-undang yang menyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan sidik jari atau orang itu diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dibacakan dan dijelaskan kepadanya, kemudian sidik jari itu dibubuhkan pada akta dihadapan pejabat tersebut[18]. Pengesahan sidik jari ini lebih dikenal dengan waarmerking.

D.    Legalisasi Wakaf

UU No.41 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
UU No.41 Tahun 2004 Bab I Pasal 2 menyebutkan bahwa “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
UU No.41 Tahun 2004 Bab I Pasal 3 menyatakan bahwa “Wakaf yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan.
UU No.41 Tahun 2004 Bab I Pasal 4 menyebutkan bahwa “Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
UU No.41 Tahun 2004 Bab I Pasal 5 menyebutkan bahwa “Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk keentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum
UU No.41 Tahun 2004 Bab I Pasal 6 menyebutkan bahwa “Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
1.      Wakif.
2.      Nazhir.
3.      Harta benda wakaf.
4.      Ikrar Wakaf.
5.      Peruntukan harta benda wakaf.
6.      Jangka waktu wakaf.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Seiring dengan perkembangan zaman kini wakafpun mengalami beberapa kemajuan baik dari cara pengelolaan dan juga penyaluranya melalui lembaga-lemabaga pengelola wakaf.

B.     Saran














DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita (Bandung: Alumni, 1979)
Abdorraoef, al-Qur’an dan Ilmu Hukum (Jakarta: Bulan Bintang, 1970)
Daud Ali Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Universitas Indonesia Press Jakarta, 2012.
Fiqih Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Departemen Agama RI, 2007


[1] Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, BAB III hal. 80
[2] Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, BAB III hal. 80-81
[3] Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, BAB III hal. 83
[4] Fiqh Wakaf, Bab I hal. 4
[5] Fiqh Wakaf, BAB I hal. 6
[6] Fiqh Wakaf, BAB I hal. 7
[7] Fiqh Wakaf, BAB I hal. 8
[8] Fiqh Wakaf, BAB I hal. 10
[9] Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882
[10] UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
[11] Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007
[12] UU No.41/2004 Pasal 51-53
[13] UU No.41/2004 Pasal 55, 56, 57
[14] UU No. 41/2004 Pasal 49 ayat 1
[15] bwi.org.id/*Agus
[16] Ketentuan Umum UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
[17] Pasal 138, 165, 167; 164, 285-305 dan Pasal 1867-1894.
[18] Pasal 1874 BW, Staatsblad Nomor 29, Pasal 1, 286 Rbg.

Related Posts

There is no other posts in this category.