Dana Pensiun Syari'ah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semakin berkembangnya
aktivitas-aktivitas mu’amalah masyarakat muslim di Indonesia, semakin berkembang
pula sektor ekonomi syar’iah di Indonesia yang menyebabkan lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syari’ah yang belum ada
atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syar’iah.
Pengelolaan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah dan takut
melanggar ajaran Islam. Al-Qur’an sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan
masyarakat lemah, tidak menghambur–hamburkan hartanya supaya menyiapkan hari
esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya
pencadangan sebagian kekayaan untuk hari esok. Hal ini sangat penting,
mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang
produktif, mereka masih memiliki sumber pendapatan. Maka, dana pensiun memiliki
peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang menjadi landasan hukum operasional dana pensiun syari’ah?
2.
Bagaimana
manajemen pengelolaan dana pensiun syari’ah di Indonesia ?
3.
Apa
yang menjadi kendala pengelolaan dana pesiun syari’ah di Indonesia serta
solusinya ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengeahui landasan hukum operasional dana pensiun syari’ah
2.
Untuk
mengetahui manajemen pengelolaan dana pensiun syari’ah di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui kendala pengelolaan dana pesiun syari’ah di Indonesia serta
solusinya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun
menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan
definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang
mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Selanjutnya,
pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah dittapkan. Adapun
dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan
berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah di
Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun
yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah.
B. Landasan
Hukum Operasional
Secara garis besar tujuan dana pensiun
adalah untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada waktu hari tua, yaitu
pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi. Hal ini sangat baik dan
dapat melahirkan kesejahteraan bagi yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut
tenunya jelas bahwa dana pensiun tidak bertentangan dengan ketentuan syariat
Islam. Dengan demikian untuk mencapainya diperlukan kerja sama dan gotong
royong sebagaimana disebutkan dalam al-Qu’an surah al-Maidah (5) : 2: “Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan
ketaqwaan dan janganlah kalian bertolong-tolongan dalam melakukan perbuatan
dosa dan permusuhan.” Dan
berdasarkan hadist nabi SAW : “Tidak seorangpun
memakan satu makanan yang lebih baik daripada yang dia makan dari hasil kerja
tangannya, dan sesungguhnya Nabi Allah Daud itu makan dari hasil makannya.”
(HR. Bukhari).[1]
Landasan
hukum dana pensiunan di Indonesai adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992
tentang Dana Pensiunan. Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh
lembaga pemerintah maupaun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di
Indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk
karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/
1992). Program lainnya dikenal dengan Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai
negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen
Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/ 1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan
bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/ 1997). Ketiga
program tersebut diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-Undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip
”kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu
walaupaun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamain. Sedangkan untuk
landasan hukum operasional dana pensiun syariah, belum ada satupun peraturan
dan fatwa yang mendukung sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana
pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dan pensiun yang umum dan fatwa
MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) telah mewajibkan seluruh lembaga dana
pensiun untuk menyusun sekaligus merupakan pedoman dan tata kelola dana pensiun
sejak 1 januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan ketua nomor
KEP-136/BL/2008 dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang
baik dilingkungan dana pensiun sekaligus memberikanacuan kepada pendiri, pemberi
kerja, pengurus, dan pengawas dana pensiun. Pedoman tata kelola dana pensiun
diharapkan akan disusun dengan berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan
(transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responbility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan
kewajaran (fairness).
C.
Asas,
Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun[2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang penyelenggaraan dana pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai
berikut :
1.
Asas
keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hokum pendirinya
Dana pensiun didukung oleh badan hokum tersendiri
dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas
ini, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal
yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
2.
Asas penyelenggaraan dalam system pendanaan
Penyelengaraan dana pensiun berdasarkan asas ini,
baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dengan pemupukan dana
yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinggah cukup memenuhi
pembayaran hak peserta.
3.
Asas
pembinaan dan pengawasan
Asas penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan
pengawasan. Pembinaan dan pengawasan melipui system pendanaan dan pengawasan
atas investasi kekayaan dana pensiun.
4.
Asas
penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan
agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asa
penundaan manfaat yang mengharuskan pembayara hak peserta hanya dapat dilakukan
setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
5.
Asas
kebebasan untuk membenuk atau tidak membentuk dana pensiun
Pebentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa
pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan
pembiayaan merupak komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat
dana pensiun terpaksa dibubarkan.
Ada beberapa tujuan dan fungsi dana
pensiun baik untuk kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola
pensiun.
Tujuannya adalah :
1.
Perusahaan
a.
Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.
Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap
perusahaan serta meningkatka motivasi
karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
c.
Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan
memiliki daya asing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan
professional di pasar tenaga kerja.
d.
Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah
mengabdi perusahaan.
e.
Agar usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati
hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya.
f.
Meningkatkan citra
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2.
Peserta
a.
Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat
mereka mencapai usia pensiun.
b.
Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan
kompensasi meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti
kerja.
3.
Penyelenggara dana pensiun
a.
Mengelola dana pensiun untuk memperolek keuntungan
b.
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
c.
Sebagai bakti social terhadap para peserta
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara
lain :
1. Asuransi yaitu peserta yang
meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan yaitu himpunan iuran
peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas
namapesertanyan senditi. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap
bulan sebagai tabungan , dari para pesertanya.
3. Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran
peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan
dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun
selama seumur hidup peserta, dan janda/ duda peserta.
D. Jenis Dana Pensiun
Secara umum, jenis pensiun yang
dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun, yaitu sebagai
berikut:
1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang
usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai
contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun, dan
beberapa profesi tertentu, seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen
yang mencapai usia 65 tahun.
2. Pensiun dipercepat, yaitu jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu,
misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3. Pensiun ditunda, yaitu pensiun yang diberikan
kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum
memunuhi untuk pensiu. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar
dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Cacat, yaitu pensiun yang diberikan bukan karena
usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga
dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.
Dana
pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan
dalam dua jenis yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuanagan.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai
peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian
dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK
ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuanagan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi
masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya
dimungkinkan untuk manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para
karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan
kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus
mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.
Terdapat dua jenis program pensiun,
yaitu:[3]
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
/ Defined Benefit. Pada PPMP, besar
manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di
awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar
penghasilan, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
2. Program Pensiun Iuaran Pasti (PPIP)
/ Defined Contribution. Pada PPIP,
besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang di setor dan
hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, besar iuran baik dari
pemberi kerja maupun pesrta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
E. Manajemen Pengelolaan Dana Pensiun[4]
Menurut peraturan menteri keuangan
nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi
dananya pada:
1. Surat berharga Negara
2. Tabungan pada bank
3. Deposito berjangka pada bank
4. Deposito on call pada bank
5. Sertifikat deposito pada bank
6. Sertifikat bank Indonesia
7. Saham yang tecatat di bursa efek di
Indonesia
8. Obligasi yang tercatat di bursa efek
di Indonesia
9. Sukuk yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
10. Unit penyertaan reksa dana dari:
a. Reksa dana pasar uang, reksa dana
pendapatan tetap, reksa dana campuran. Dan reksa dana saham.
b. Reksa dana terporteksi, reksa dana
dengan penjaminan dan reksa dana indeks
c. Reksa dana berbentuk kontrak
investasi kolektif penyertaan terbatas
d. Reksa dana yang unit penyertaanya
diperdagangkan di bursa efek.
11. Efek beragun aset dari kontrak investasi
kolektif efek beragun aset.
12. Unit penyertaan dana investasi real
estat berbentuk kontrak investasi kolektif
13. Kontrak opsi saham yang tercatat di
bursa efek di indonesisa.
14. Penempatan langsung pada saham
15. Tanah di Indonesia, dan / atau
16. Bangunan di Indonesia
Bagi
dana pensiun yang beroperasi secarah syariah, maka kebijakan investasi harus
memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada
instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah
harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument
syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan menteri
keuangan diatas sudah tersediah dalam bentuk instrument syariah. Kebijakan investasi dana pensiun syariah disamping
terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
1. Tingkat keuntungan (rate of return),
yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan
keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa
strategi dapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tetentu, menyebutkan
besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga
nominal keuntungan.
2. Risiko yang dapat diterima, yaitu
penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan invetasi
3. Kebutuhan likuiditas, dana pensiun
membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus,
maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
4. Diversifikasi yang merupakan metode
untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana
dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Diversifikasi
portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sector dan
kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi.
F. Dana Pensiun Syari’ah
Sejauh ini, program pensiun syari’ah
di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan
asuransi syari’ah. Umumnya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang datawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya.
Prosedurnya yang harus dilalui oleh peserta program DPLK
syariah, umumnya adalah:[5]
1. Peserta merupakan perorangan atau
badan usaha.
2. Usia minimal 18 tahun atau telah
menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran
kepesertaaan DPLK syariah
4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah
tertentu, misalnya Rp. 100.000
5. Menyerahakan kopian kartu identitas
diri dan kartu keluarga
7. Membayar iuran tambahan berupa premi
bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan
ole DPLK syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang
ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan
dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan
konsep tabungan antara lain :
1. Berbentuk setoran tabungan dengan
jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
2. Selama masa kepesertaan tidak
dilindungi oleh asuransi jiwa.
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran
dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi
jiwa antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan denga jadwal penarikan diatur
dalam ketentuan.
2. Selama masa kepesertaan dilindungi
oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun yang akan diterima
adalah sebesar:
a. Menfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b. Total iuran ditambah hasil investasinya
apabila telah memasuki usia pensiun
Para peserta DPLK syariah memiliki
beberapa hak, antara lain:
1. Menetapkan sendiri usia pensiun,
umumnya antara 45 s/d 65 tahun
2. Bebas menentukan pilihan atau
perubahan jenis investasi
3. Melakukan penarikan sejumlah iuran
tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Mendapatkan informasi saldo dana
pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui
telepon setiap saat diinginkan.
5. Menunjuk dan mengganti pihak yang
ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa
guna mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan
7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh manfaat pensiun.
G. Kendala Pengelolaan Dana Pensiun
Syari’ah
Pegelolaan dana pensiun syari’ah
yang baik memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan beberapa alasan,
yaitu ;
1. Masih sedikit sekali proporsi
masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang
secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai
mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi
target pasar program dana pensiun syariah.
2. Dengan berkembangnya lembaga
keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut
menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3. Rasa percaya, rasa memiliki, dan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah
yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus
memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun
syariah.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah
relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syari’ah yang
lain, yang disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat
terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam konteks strategi pengembangan
industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki
dan masuk dalam road map strategi
pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh
sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun
Tahun 2007-2011.
2. Dalam konteks regulasi. Jika
perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada
satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3. Ketentuan Investasi langsung dalam
UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment)
yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk
bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan
nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini
bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas
Maksimum Pemberian Kredit(BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi menarik bagi
DPLK Syari’ah.
4. Instrument investasi dana pensiun
syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU dana pensiun, DPLK syariah
memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument investasi yang sesuai
dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat
dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan di tanam dalam bentuk
deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksa
dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan
pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan
masa depan yang cerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun (sudah tidak
produktif). Lembaga ini sangat baik untuk dijalankan supaya kesejahteraan kehidupan
masyarakat dapat dijamin dihari tuanya.
B.
Saran
Saran yang dapat
saya sampaikan selaku penulis kepada para pembaca lainnya adalah sebagai
mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggaraan
dana pensiun di negara kita terutama tentang operasional dana pensiun syari’ah
sehingga kita dapat merealisasinya di kemudian hari. Untuk itu kita harus
membaca banyak referensi serta mencari informasi yang up to date yang berkaitan
dengan dana pensiun syari’ah tersebut.
[1] Lubis
Suhrawardi K. dan Wajdi Farid. “Hukum
Ekonomi Islam”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 98
[2] Al
Arif M. Nur Rianto. “Lembaga Keuangan
Syari’ah, Suatu Kajian Teoretis Praktis”. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Hal 301-303
[3] Huda
Nurul dan Heykal Mohamad. “Lembaga
Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal
337-338