BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Taspen dibentuk untuk memberikan
jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum
pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau
ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan.
Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai
hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli
waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun
1981.
Sesuai dengan maksud dan tujuannya,
maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat
dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan
negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang
berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja
Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan
Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang
tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian
dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa saja jenis program Taspen ?
2. Apa itu Dana
Pensiun ?
3. Apa itu Tabungan
Hari Tua ?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa saja progra
yang di jalankan Taspen
2. Untuk mengetahui
secara rinci apa itu Dana Pensiun
3. Untuk mengetahui
secara rinci apa itu Tabungan Hari Tua
BAB II
PEMBAHASAN
Program
Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari
Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang (Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil) pasal 1 disebutkan bahwa:
1. Tabungan
Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang
dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
2.
Dana Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program dana pensiun diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).
b.
Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada
janda/duda atau anaknya
c.
Meninggal pada saat
pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25
tahun.
Besarnya
pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah
tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari
gaji setiap bulan.
Pegawai Negeri yang sekarang
berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total
biaya untuk melaksanakan seluruh program PT Taspen. Program ini telah
menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital
iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran
pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya
peningkatan gaji pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan
membuat sistem ini tidak akan dapat berkelanjutan (sustainable). Leechor
memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri
akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka program
Taspen dapat mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.
Hal ini diperburuk dengan adanya
peraturan perundangan saat ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai
dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga
memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk dapat mendanai penuh dana pensiun
Taspen, diperkirakan diperlukan dana tambahan senilai 3,25% dari gaji pegawai
negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah
untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak sampai
mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan
sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah
Apabila dibandingkan dengan
Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak memberikan manfaat kepada para
pesertanya, karena nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan
sebesar 100% dari gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh
lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah
gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan
menentukan jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen karena gaji
resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini
sangat besar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi
pegawainya pada saat mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat
kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No.
25 Tahun 1981, Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh sebab itu Asuransi Sosial
terbagi ke dalam dua bagian utama, yakni:
A. DANA PENSIUN
1. PENGERTIAN
Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25
Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah penghasilan yang diterima
oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk
memperoleh hak pensiun penuh adalah:
a.
Telah mencapai usia pensiun
b.
Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.
c.
Telah diberhentikan dengan hormat
Pasal 10
PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk
mendapatkan pensiun adalah:
a.
Peserta atau pegawai negeri sipil
b.
Janda atau duda penerima pensiun
c.
Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima
pensiun.
d.
Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan
janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun
2. SIFAT PROGRAM DANA PENSIUN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan
peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam
dinas pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian
dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal
ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS
selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara
kesetiaan pegawai ter-hadap negara dan haluan negara yang berdasarkan
Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai
yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain
walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat
dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar
iuran, maka persyaratan diberhentikan dengan hormat adalah mutlak.
Salah satu kewajiban peserta program
pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang
dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan
salah satu sumber pen-danaan program pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat pensiun
sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlin-dungan penghasilan
setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan perlindungan keuangan
bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) karena terjadinya kehilangan atau
jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain, akan tetapi
apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi
iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta
(PNS). Hal ini berbeda dengan sifat program Tabungan Hari Tua (THT). Untuk
peserta program THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas usia
pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta
3. MANFAAT
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan
manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang di-bayarkan kepada peserta pada
saat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asu-ransi
Sosial Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun adalah penghasilan yang
diterima oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Beberapa jenis manfaat dana pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis
manfaat pensiun, yakni :
a.
Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja
20 Tahun)
b.
Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa
Kerja 10 Tahun)
c.
Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS,
bukan karena dinas syaratnya memiliki Masa Kerja 4 Tahun),
d.
Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia
belum mencapai 50 Tahun).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun pega-wai sebulan
adalah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap
tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan adalah
sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan
sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta
tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan peme-rintah
tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.
Sedangkan besarnya pensiun
janda/duda sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
adalah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan tidak
boleh kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok
terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari
dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dengan ketentuan
apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda
maka besarnya bagian janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara
isteri-isteri itu. Khusus bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum memiliki
keluarga, maka bagian pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20
persen (dua puluh perseratus) dari pensiun pokok tewas
4. SUMBER DANA PENSIUN
Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai,
pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas
pensiun dibiayai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan
penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib membayar iuran
setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan
pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari
penghasilan.
Sejalan dengan ketentuan pasal 7
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap
menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya
akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan
Pengelola Dana Pensiun dengan arahan investasi dari Pemerintah dalam hal ini
Menteri Keuangan dapat menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14
Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penyelenggaraan program
asuransi sosial tersebut Negara memberikan jaminan dengan menyatakan bahwa
dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1)
tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu
5. PENGELOLAAN PROGRAM DANA PENSIUN
Badan penyelenggara yang mengelola
dana pensiun PNS saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk
Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai
Negeri Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang
di-maksud adalah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya adalah
menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan
hari tua bagi PNS.
Penyelenggaraan program pensiun
Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan
program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil. dalam program ta-bungan hari
tua Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya
dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya
dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam program pensiun hal ini sepenuhnya
tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) saat ini hanya-lah sebagai administrator
pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai
administrator PT. Taspen (Persero) saat ini memberikan kontribusi sebesar 25
persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun
dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen
(Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).
Sejak tanggal 20 April 1992
pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan
masalah Dana Pensiun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam
un-dang-undang ini yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya
adalah memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan
pengelola.
Dari keterangan tersebut diatas maka
terlihat jelas perbedaan dari tujuan kedua lembaga tersebut jika PT. Taspen
(Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak
lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang
dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya meliputi antara
lain:
a.
Dapat mengelola
dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun
b.
Memisahkan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan
pengelola.
6. SISTEM PENDANAAN DANA PENSIUN
Pada dasarnya sistem pendanaan
program pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:
a.
Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System).
Istilah
pendanaan langsung merujuk pada istilah pay as you go atau current
disbursement. Metode ini adalah bahwa iuran pada program hanya bersumber dari
pemerintah, saat pem-bayaraan iuran bersamaan dengan saat pembayaran pensiun,
besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan
dengan pembayaran gaji PNS, dapat melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda
dengan pembayaran gaji.
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian
pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah,
penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun
kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat
penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau
pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima
pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama
bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena
adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau
anak-anak).
Merujuk pada sistem tersebut, maka
sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku
termasuk kategori sistem pendanaan langsung,
b.
Sistem Pendanaan Penuh (Full
Founded System).
Metode lainnya adalah metode
pendanaan penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran dapat bersumber
dari Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat
pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap
(tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran tambahan
bila diperlukan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu
dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bagian
dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan
program dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.
Keuntungan metode ini antara lain
bahwa beban pembayaran, pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun
dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk
pembayaran iuran dapat diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS
pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan
meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan
beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam
jangka waktu tertentu
B.
TABUNGAN
HARI TUA
Program tabungan hari tua adalah
sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat
program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka
janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja
tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari
tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta
sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program
pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution)
yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di
beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank
Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah
perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.
Program tabungan hari tua atau
asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah
suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan
usia pension ditambah dengan asuransi kematian.
Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25
Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis
asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia
pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai
masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang
berhak mendapat tabungan hari tua adalah:
a.
Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak
pension atau berhenti sebelum saat pensiun.
b.
Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam
hal peserta meninggal dunia.
Memperhatikan uraian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil
berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
a.
Program Pensiun.
b.
Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program
berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963
Hak-hak
yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:
a.
Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan
menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
b.
Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun,
maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi
hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
c.
Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan
karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
d.
Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli
warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir
setiap bulan.
e.
Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli
warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir
setiap bulan dengan ketentuan:
1.
Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk
sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
2.
Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang
terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar
gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25
Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima
oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Program tabungan hari tua atau
asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah
suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan
usia pension ditambah dengan asuransi kematian
DAFTAR
PUSTAKA