PENDAHULUAN
Dengan semakin pesatnya aktifitas
perdaganan internasional atau
perdagangan antar negara, seperti transakasi ekspor-impor ditambah dengan
jumlah serta harga yang cukup besar dan tinggi,
maka dipastikan akan berbeda dengan transaksi lokal atau transaksi
biaanya. Berbedaan tersebut terdapat dalam segi peraturan, mekanisme,
pembayaran dan lain sebagainya. Selain itu dalam hal transaksi antar negara
biasanya tidak dapat dilakukan secara pribadi maksudnya hanya secara antara
penjual dan pembeli, karena dalam hal seperni ini dibutuhkan pihak untuk
membantu menangani lalu lintas pembiayaan dalam transaksi internasional ini.
Transaksi anatar negara apalagi dengan jumlah dan harga yang besar serta
tinggi, biasanya membutuhkan suatu lembaga yang dapat digunakan sebagai
perantara pembayaran guna memudahkan lalu lintas pembiayaan bahkan dapat
memberikan jaminan rasa aman terhadap penjual dan pembeli antar negara ini.
Lembaga tersebut yakni Bank-Bank Devisa, yang bertugas melayani serta
menerbitkan Letter of Credit (L/C)..
Faktor-faktor
yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain
adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi
perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan
pembayaran barang-barang ekspornya.
Walaupun Letter of Credit (L/C). ini diterbitkan oleh Bank, namun Bank hanya
berurusan dengan dokumen saja tidak dengan barang. Letter of Credit sendiri memilki beberapa peranan bukan hanya
sebagai instrumen untuk mempermudah pembiayaan perdagangan internasional saja,
melainkan masih ada beberapa peran
lainnya.Oleh karena itu dalam makalah ini,
penulis akan membahas mengenai pengertian, dasar hukum, fungsi, keuntungan, dan jenis-jenis dari Letter
of Credit, serta
dilengkapi dengan contoh kasusnya agar
pembaca akan lebih memahami tentang Letter
of Credit.
- Apa Pengertian & Dasar Hukum A Letter of Credit
- Bagaimana Mekanisme, Peranan & Keuntungan Yang Diperoleh Dari Letter Of Credi
- Apa Jenis-Jenis Dari Letter of Credit ?
- Seperti Apakah Contoh Kasus Dalam Penggunaan Letter of Credit ?
- Untuk Mengetahui Pengertian &Dasar Hukum A Letter of Credit
- Untuk Mengetahui Mekanisme, Peranan &Keuntungan Yang Diperoleh Dari Letter Of Credit
- Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Dari Letter of Credit
- Untuk Mengetahui Seperti Apakah Contoh Kasus Dalam Penggunaan Letter of Credit
Pada umumnya
L/C digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara
pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Dengan kata lain
L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Tetapi, L/C
bukan merupakan garansi atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan.
C.F.G Sunaryati
Hartono mengatakan, secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang
atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan
suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi
syarat-syarat tertentu.
Agoes Moerjono,
seorang praktisi asuransi dalam bidang pengembangan ekspor, mengatakan bahwa Letter of Credit adalah perikatan antar
bank yang menerbitkan Letter of Credit
dengan eksportir yang menikmati manfaat Letter
of Credit.
Henry Harfield,
seorang pakar hukum L/C di Amerika mengatakan “A Letter of Credit is a legally enforcable promise by an issuer to a
beneficiary” maksudnya hakikat dari Letter
of Credit adalah janji yang dapat dilaksanakan secara hukum.
Selain itu UCP
(Uniform Customs and Practice for
Documentary Credits) mengatakan bahwa L/C adalah janji dari bank penerbit
untuk melakukan pembayaran atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk
melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya
konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Inti dari pengertian L/C menurut UCP adalah bahwa L/C merupakan “janji
pembayaran”.
Bank Indonesia
mengatakan, Letter of Credit adalah
janji issuing bank untuk membayar
sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memnuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Menurut Amir
M.S. dalam bukunya yang berjudul “Letter
of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor” memaparkan, Letter of Credit adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh bank
devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan
kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi
surat itu menyatakan bahwa eksportir penerimaan L/C diberi hak oleh importir
untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka
untuk sejumlah jaminan untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik
tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat
itu.
Dari beberapa
definisi yang telah di paparkan sebelumnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Letter of Credit adalah salah satu
instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan internasional yaitu
dengan sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung
jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan
dijamin (Applicant/Pembeli) untuk
melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang
ditentukan dan disepakati.
Sebagai suatu instrumen perdagangan, terlebih lagi perdagangan
internasional dapat dipastikan bahwa Letter
of Credit memiliki dasar hukum baik sebagai peraturan atau pedomana dalam
pelaksanaan Letter of Credit.
a) Dasar Hukum L/C di Indonesia
1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor,
dan lalu lintas devisa.
2) Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur, L/C yang
diterbitkan bank devisa boleh tunduk atau tidak pada UCP
3) Dan undang-undang, peraturan, intuksi maupun ketetapan lainnya yang sudah
diterbitkan.
b) UCP 600
UCP 600 (Uniform Customs & Practice for Documentary Credits) adalah
versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan olehALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1
Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut
diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
B.
Mekanisme, Peranan & Keuntungan Yang Diperoleh Dari Letter Of Credit
Dalam perdagangan internasional L/C memiliki beberapa peranan yaitu:
a) Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
b) Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
c) Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Eksor dan impor terpisah baik secara geografis maupun geo-politik. Bahkan
secara pribadi antara eksportir dan importir saling tidak mengenal. L/C dibuka
oleh importir untuk memberikan jaminan kepada eksportir, begitu juga
sebaliknya, importir membuka L/C juga sebagai jaminan untuk memperoleh
pengapalan barang secara utuh sesuai dengan yang diinginkannya. Sedangkan dan
L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan.
Berikut adalah mekanisme dari L/C
1)
Buyer berinsitif untuk memesan
barang/jasa.
2)
Seller meminta buyer untuk
membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3) Buyer meminta bank dimana
rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk oleh seller.
4) Issuing Bank membuka sebuah L/C
dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada
buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi
bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan
korresponden dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent
sebagai perantara.
5)
Advising Bank menyampaikan L/C
tersebut kepada beneficiary (seller).
6)
Setelah barang/jasa yang dipesan
siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang
dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka
beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7)
Advising Bank akan mempelajari
isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka
dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika
tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta
memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8)
Begitu dokumen diterima, Issuing
Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan
term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan
ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller)
melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer.
Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan
bisa mengambil barang atau jasa tersebut.
a. Keuntungan Bagi Eksportir
a)
Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
Walaupun eksportir dan importir tidak saling mengenal,
dengan adanya L/C sudah merupakan jamina bagi eksportir bahwa tagihannya pasti
dilunasi bank sesnuai ketentuan. Reputasi atau nama baik Bank yang mebuka L/C
merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi jaminan ganda
bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan
konfirmasinya. Jadi resiko untuk tidak dibayar menjadi sangan minim. Disini
terlihatlah peranan bank dalam memperlancar perdagangan internsional.
b)
Penguatan dokumen dapat langsung dilakukan
Bila banrang sudah dikaplan, maka dengan adanya L.C
shipping document dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising
Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.
c)
Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif
kecil bila ada L/C
d)
Eksportir/penjual akan menerima
pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat
dalam L/C.
e)
Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Pada setiapn pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan
valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C, dengan demikian
eksportir terhindar dari resiko no-payment yang mungkin terjadi bila transaksi
dilkukan tanpa L/C.
f)
Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Bila importir
besedia membuka L/C dengan syarat “red clause” maka eksportir dapat memperoleh
uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa
bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi
barang yang akan di ekspor itu.
Bahkan di
Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter
of Credit (L/C)., bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh
dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam
memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter
of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu
atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.
b. Keuntungan Bagi Importir
a)
Eksportir menjadi percaya bahwa barang yang dikirim pasti
akan dibayar
b)
Importir/pembeli akan menerima
barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
c)
L/C merupakan jaminan bagi Importir bahwa dokumen atas
barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh karena
diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.
d)
Importir dapan mencantumkan syarat-syarat untuk pengamana
yang pasti akan dipatuhi eksportir agar dapat menarik uang dari L.C yang
tersedia.
Terdapat
beberapa macam L/C yaitu:
1. Revocable L/C
Adalah L/C yang
sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau
oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan,
tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C
tersebut.
3. Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
4. Clean Letter
of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan
pengambilan uangdari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary
Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang
tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
6. Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini,
penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C
yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/Cdengan documentary
L/C.
7. Revolving
L/C
L/C ini
memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
8. Back
to Back L/C
Dalam L/C ini,
penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9. Transferable
L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
10. Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan
khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui,membayar pinjaman/memenuhikewajibannya.
PT
Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri
polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik
saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan
sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi
sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa
dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C
untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang
Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya
didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan
yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter
of Credit (L/C). No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20
juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau
10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor
naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract)
No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank
Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland ,
Jakarta.
Analisis :
Transaksi L/C
tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari
pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif
Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang
dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank
dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan
Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century
No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait
dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan
lainnya yang diperlukan.
Pembeli : PT Citra
Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A,
Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank
Switzerland , Singapore
Bank Koresponden, : Dresdner Bank
Switzerland , Jakarta
Barang yang diperjualbelikan : Naphta
BAB III
Kondisi dimana
antara penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan
waktu tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara
tunai yang dilakukan lintas negara. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian
jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga adanya Letter of Credit ini mempermudah dan
memberikan jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi lintas negara yang berupa
ekspor-impor. Letter of Credit, atau sering disingkat menjadi
L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional/jasa pembayaran
yang biasa dilakukan oleh vendor dan buyyer dalam kegiatan ekspor-impor dengan
transaksi jual-beli yang memberikan fasilitas penangguhan pembayaran. Yang
berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi jual-beli
internasional secara efisien dan terpercaya.
Pelaku L/C diantaranya: Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Advising bank,
Confirming bank, dan Carrier yang memiliki peran dan fungsinya
masing-masing dalam kegiatan L/C ini. L/C juga memiliki jenis-jenis
perjanjian dalam melakukan transaksinya yang berdasarkan kesepakatan bersama
antara vendor dan buyer.
B.
Saran
Letter of Credit memang
memegang peranan sangat penting dalam aktifitas bisnis atau transaksi antar Negara, oleh karena itu dalam
pengimplementasiannya Letter of Credit (L/C, LC, LOC) haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi
kelangsungan aktivitas bisnis. Sebaiknya untuk semua pihak agar berhati-hati
untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari
resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin
keamanannya. bermanfaat.
M. S., Amir. 2001. Letter of Credit:
Dalam Bisnis Ekspor Impor. Jakarta: PPM.